INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Puan dan Tuan KalTeng Melawan melakukan aksi unjuk rasa menuntuk pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS ) di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 21 April 2021.
Aliansi tersebut terdiri dari BEM UPR, DPC GMNI Palangka raya, HMI Cabang Palangka Raya, SERUNI Kal – Teng, BEM STIMIK Palangka Raya, DPM UPR, BEM FH UPR, BEM FP UPR, BEM FMIPA UPR,BEM FISIP UPR, BEM FT UPR, GPM Kota Palangka Raya, GMNI Kota Palangka Raya.
Selain mahasiswa, masyarakat sipil juga turut serta menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS ).
“Aksi yang juga bertepatan dengan memperingati hari R.A Kartini, mengingat pentingnya payung hukum untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang hingga saat ini masih terancam hak-hak nya,” ujar Anggieta selaku Jubir dalam massa aksi, Kamis (22/4/2021).
Ia juga menyoroti kondisi Kalimantan Tengah terhadap beberapa kasus yang belum terselesaikan.
“Kalimantan Tengah khususnya, hingga saat ini masih banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dari berbagai kalangan terhadap perempuan, anak-anak, mahasiswa, buruh dan pekerja lainya. Kasus pernikahan dini urutan kedua tertinggi dari seluruh provinsi di Indonesia,” paparnya.
Aksi tersebut menyampaikan beberapa poin tuntutan untuk segera diperhatikan.
Pertama, mendesak agar DPR RI mengesahkan RUU PKS. Kedua, menuntut DPRD Provinsi, Gubernur, dan DPR RI perwakilan Kalimantan Tengah di pusat untuk menyatakan sikap mendukung disahkannya segera RUU PKS menjadi UU PKS, serta dibuktikan dengan video pernyataan sikap.
Tuntutan yang terakhir yaitu menuntut DPR RI agar menjadikan RUU PKS sebagai pembahasan dan pengesahan yang diutamakan.
Aksi direspon oleh dua anggota DPRD Provinsi Kalteng dengan menyatakan sikap mendukung semua poin tuntutan yang disampaikan oleh aliansi.