INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Deklarasi Kamtibmas Kotawaringin Barat ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara bersama-sama.
Deklarasi ini bertujuan untuk menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mempercepat kemajuan dan kesejahteraan di Kotawaringin Barat melalui kerja sama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.
Sebagai ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah berupaya memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencari solusi bersama, salah satunya menggelar Deklarasi.
“Masalah panen massal merupakan bukti dari ketidaksepakatan yang belum terselesaikan,” kata Ahmadi Riansyah, usai Deklarasi di Rumah Betang Pasir Panjang, Minggu (5/5/2024), pagi.
Permen HAM no 18 tahun 2021 diharapkan dapat menjadi landasan untuk menyelesaikan masalah yang mendasar di lapangan. Ketua DAD Kobar, Ahmadi Riansyah, menganggapnya sebagai rujukan yang dapat membantu mengatasi akar permasalahan yang ada.
Ahmadi Riansyah menjelaskan bahwa kasus panen ilegal atau pencurian buah sawit oleh perusahaan bermula dari ketidakpuasan masyarakat terhadap tuntutan mereka yang belum dipenuhi selama ini.
Menurut Ahmadi, perusahaan tidak sepenuhnya bisa disalahkan karena regulasi yang ada tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Sebagai contoh, lahan plasma di luar Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis dan telah menjadi Hak Pengelolaan Lain (HPL).
“Regulasi tersebut dianggap sebagai bagian dari solusi yang realistis. Kita nanti berencana untuk membahas lebih lanjut masalah ini pada tanggal 15/5/2024,” terang Ahmadi Riansyah.
Ahmadi Riansyah menegaskan bahwa deklarasi mereka menyatakan bahwa ketidakresponsif terhadap permintaan mereka dapat mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah Kotawaringin Barat.
Ahmadi Riansyah menjelaskan bahwa solusi ini merupakan tanggung jawab yang harus dipikul oleh perusahaan-perusahaan terkait. Mereka berusaha mencegah agar masalah ini tidak hanya diselesaikan oleh masyarakat secara individual, melainkan dengan duduk bersama dan membentuk tim yang telah disepakati untuk menangani masalah ini secara kolektif.
“Rencananya pada tanggal 15/5/2024 adalah untuk mengadakan rapat lagi, membicarakan hal ini kepada seluruh pimpinan perusahaan, dan membuat kerangka kerja. Setelah rapat, diharapkan akan ada kesepakatan yang jelas antara pemerintah daerah dan perusahaan, dengan pengawalan dari DAD, Polres, dan Kodim,” jelas Ahmadi Riansyah.
“Harapan mereka adalah agar melalui rapat tersebut, dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak serta memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kotawaringin Barat terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian