INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satu tersangka penipuan arisan online di Pangkalan Bun saat ini ditetapkan jadi tersangka dan diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat. Beberapa korbannya, mengaku tertipu hingga belasan juta dan puluhan juta rupiah, Senin (24/1/2022).
Setelah Polres Kobar merilis penangkapan seorang bandar arisan online bodong dengan insiial IDF (32), warga Kelurahan Madurejo. Terungkap bahwa korbannya mengalami kerugian yang bervariasi.
Kasus investasi bodong belakangan ini santer jadi perbincangan warga Pangkalan Bun. Sejumlah korban mengaku menjadi korban investasi dengan iming – iming bunga besar.
Seperti yang dialami oleh inisial D, warga Madurejo ini. Dirinya tertipu arisan online yang dibandari oleh tersangka IDF sebesar Rp 17 juta rupiah. Ia ikut arisan dengan Get 10 juta atau mendapat 10 juta rupiah dan sistem Guncangan sejak Agustus 2020.
“Saya tertarik dan saya masukan dua nama, hampir habis masa arisannya saya belum dapat apa-apa. Jadi terkahir itu nanti Maret 2022, tapi kok masih ada 8 nama yang belum dapat. Apa itu tidak fiktif,” tuturnya.
Saat dilakukan konfirmasi kepada tersangka, ia berjanji akan mengembalikan uangnya tapi dengan cara dicicil tanpa ada kepastian.
Bahkan, yang lebih aneh lagi saya sampai dikeluarkan dari group Whatsapp pada Desember 2021 lalu. Karena merasa tidak ada iktikad baik dari tersangka, akhirnya kasus tersebut terpaksa dilaporkan ke Polisi.
“Jadi, setahu saya yang melapor saat ini ada 3 group dengan get yang berbeda, mulai dari Get Rp 5 juta, Get Rp 10 juta dan Get Rp 25 juta. Untuk setiap group itu jumlahnya berbeda – beda,” ujar D.
Ia mengaku, yang diketahui masih ada sekitar 13 orang lagi yang melapor. “Dugaan saya banyak korbannya,” tuturnya.
“Jika didatangi ke rumahnya, selalu berkoar – koar kalau dirinya kebal hukum dan menantang, jika ada yang melapor maka uang tidak bisa kembali, itu sebelum tersangka di diamankan Polres Kobar,” ucapnya.
Terpisah, korban lain inisial DA dirinya merugi sekitar Rp 20 juta rupiah. Ia tergiur ikut arisan bodong tersebut, karena melihat Story Whatsapp tersangka yang kerap kali menguunggah arisan, dengan beberapa orang yang sudah dapat. “Karena tertarik, akhirnya saya japri dan saya gabung arisan tersebut,” ungkapnya.
“Tersangka IDF ini membuat status di WAnya, dengan membuka slot arisan Get 25 juta, dengan angsuran 1 juta perbulan. Saya tertarik dan langsung saya japri aja, udah gitu aja,” ceritanya.
Kemudian korban T, ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000. Ia sebenarnya tidak terlalu paham dengan arisan Get, yang ia paham hanya ada guncangan dan nantinya akan dapat arisan.
“Kalau saya ikut yang 10 juta, angsuran 500 per bulan dengan anggota 20 orang,” tandasnya.
Ia berharap, beberapa korban yang lainya untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat tersangka IDF memberhentikan arisan online yang dibuatnya secara sepihak. Hal ini memicu protes dari para anggota arisan yang merasa dirugikan.
Lantas sejumlah korban pun mendatangi kantor polisi, untuk melaporkan tersanga atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian