INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan evaluasi dan optimalisasi tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa. Salah satunya camat diminta fasilitasi kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Hal ini disampaikan Halikinnor yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kotim Sanggul Lumba Gaol dalam rapat evaluasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Senin 9 September 2024.
“Camat juga berperan untuk mendorong desa saling bekerja sama atau antara desa dengan perusahaan yang ada disekitar desa,” jelas Lumban Gaol.
Dengan adanya pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan dengan adanya kerja sama terutama desa dengan pihak ketiga baik swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Apabila ada bantuan atau CSR perusahaan yang masuk ke desa berupa uang agar sebelumnya dimasukkan dalam anggaran pendapatan belanja (APB) desa sehingga tercatat dalam pengelolaan keuangan desa sehingga tujuan bantuan atau CSR itu tercapai,” lanjutnya.
Hasil pendapatan kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk barang yang diserahkan oleh pemerintah desa.
“Dibuat berita acara serah terima dan dimasukkan dalam buku inventaris aset desa,” pungkasnya.