website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Bupati Kobar Tegas Batasi Jam Operasional Truk Barang di Pangkalan Bun, Ini Aturannya!

Bupati Kobar, Hj Nurhidayah. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Pangkalan Bun, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025. Aturan ini mengatur secara tegas pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang yang masuk ke dalam kota.

Langkah ini diambil sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang dilarang memasuki wilayah Kota Pangkalan Bun mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Larangan ini secara khusus menyasar kendaraan dengan berat lebih dari 10 ton, berdimensi panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter, serta kendaraan pengangkut pasir/tanah tanpa penutup muatan dan angkutan sawit yang melebihi daya angkut.

whatsapp image 2025 08 01 at 15.41.05
Surat Edaran Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025. (Ist)

Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu yang tetap diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar (BBM dan BBG), angkutan untuk kepentingan rumah sakit, serta kendaraan operasional TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Selain itu, telah ditentukan pula batas masuk Kota Pangkalan Bun, yaitu di Bundaran Pangkalan Lima dari arah Sampit, dan Area Bongkar Muat Abon Muda dari arah Kumai.

Pasang Iklan

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan aturan ini, Pemerintah Kabupaten mewajibkan seluruh operator atau pengusaha angkutan untuk menggunakan kendaraan yang laik jalan dan sesuai peruntukannya. Jalur alternatif yang dapat dilalui truk barang di luar jam pembatasan juga telah ditetapkan, termasuk Jalan A. Yani, Jalan Malijo, Jalan Utama Pasir Panjang, Jalan Ahmad Wongso, dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah melibatkan Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dalam pengawasan serta penindakan di lapangan.

“Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ucap Hj Nurhidayah.

Surat edaran ini resmi berlaku sejak tanggal 12 Maret 2025. Bupati Kobar Hj. Nurhidayah mengimbau seluruh pelaku usaha transportasi untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya ketertiban lalu lintas dan keselamatan bersama. Pemerintah mengapresiasi dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat serta sektor swasta dalam menyukseskan kebijakan ini.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran