INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Kasuscpembunuhan Raja Malaka Hubertus Tey Seran( 56 ) yang terjadi pada Sabtu 20 Februari 2021 sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Klas IIB Atambua, Rabu 13 Oktober 2021.
Kasus ini cukup viral dan mendapat perhatian masyarakat kabupaten Malaka pasalnya yang dibunuh adalah seorang raja dan pelaku pembunuhan DKS ( 34 ) yang menderita penyakit epilepsi.
Saat dihubungi awak media Selasa 12 Oktober 2021 kuasa hukum tersangka pembunuhan raja tersebut di kantor Posbakum Advokasi Indonesia Yosua M.S,SH,CLA mengatakan berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/06/II/NTT/Polres Malaka/Sektor Barat pada tanggal 20 Februari 2021 telah diperiksa tersangka Daniel diduga melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat terhadap raja Malaka sekitar pukul 14:00 WITA di Dsusun Tualaran, Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 subsider pasal 351ayat 3 KUHPidana dan tersangka ditahan berdasarkan surat perintah dengan nomor: SP.HAN/09/IV/2021/Reskrim tanggal 30 April 2021,” kata ketua Posbakum Advokasi Indonesia Belu/Malaka Yosua.
Lanjutnya dalam pemeriksaan penyidik cukup repot karena tersangka berulangkali jatuh pingsan dilantai sekitar 20 menit dan tak jarang pemeriksaan dihentikan sementara. Selama pemeriksaan di Polsek dibantu asisten Hery Seran SH dan Marius SH, sangat riskan karena pada saat rekontruksi perkara banyak masa yang kumpul juga dengan keluarga korban.
“Mereka berteriak-teriak bahkan ingin menganiaya tersangka, inilah bentuk pengabdian kami yang penuh resiko ketika mendampingi orang tidak mampu yang terlibat kasus yang krusial,” katanya.
Selain itu Yosua mengatakan kasus hingga kini berlanjut ke persidangan namun dalam fakta persidangan ada link yang tidak nyambung karena sebelum terjadinya pembunuhan pelaku mencari Mama Raja ( istri korban ) dan yang dibunuh adalah suami (Raja Malaka).
“Tersangka sempat berteriak mengatakan dimana nai feto iga nebe ( dimana mama raja ) karena tidak ada jawaban maka terdakwa langsung masuk kamar dan melempar batu yang dipegangnya, kemudian keluarlah Hubertus Tey Seran ( Raja Malaka ) dengan maksud mencegah terdakwa dan disitulah terjadi perkelahian karena fisik terdakwa lebih kekar dan kuat maka Hubertus lari lalu terdakwa melempari batu dan mengenai kepala bagian belakang hingga terjatuh.
“Tidak sampai disitu terdakwa langsung mendatangi memukul nya lagi dengan batu berulang kali tepat mengenai wajah korban, hingga dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia,” ungkap Yosua.
Dijelaskannya pada saat pendampingan P21 kejaksaan pun tersangka Daniel tidak ingat sama sekali dan ketika ditanya apa motivasi nya membunuh juga tidak tau. Persidangan sempat tertunda karena terdakwa di lapas kumat lagi hingga pingsan.
“Pendampingan kasus ini termasuk lama karena dimulai penyidikan bulan februari sampai sekarang bulan Oktober persidangan belum tuntas, dan terdakwa kenapa dibela alasannya karena tidak mampu dan mengalami penyakit epilepsi sehingga sudah sewajarnya dibela,” ujarnya.
Dalam persidangan advokat Yosua cukup gigih melempar pertanyaan kepada saksi-saksi demi membela terdakwa orang yang tidak mampu. Hingga kini kasus tersebut masih berjalan karena jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli.