INTIMBEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Hal tersebut terungkap setelah BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalteng, pada Rabu, 7 Januari 2026 lalu.
Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengatakan bahwa lima pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Seruyan, Barito Selatan, dan Barito Utara.
Menurut Dodik, pemeriksaan yang dilakukan mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari kinerja pengelolaan aset daerah, pengelolaan data pendidikan, kepatuhan pajak dan retribusi daerah, hingga pertanggungjawaban belanja hibah serta belanja modal.
“Dari lima LHP yang kami serahkan, masih terdapat sejumlah permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.
Khusus untuk Kota Palangka Raya, BPK melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pengelolaan pendapatan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa pengelolaan Pajak Reklame di Kota Palangka Raya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya potensi kekurangan penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan pada dua wajib pajak. Kekurangan tersebut diperkirakan mencapai Rp236,37 juta akibat penerapan dasar pengenaan pajak yang belum sesuai ketentuan.
Temuan lain yang disoroti adalah kekurangan penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dari Palangka Raya Mall. Nilai potensi kekurangan penerimaan tersebut tercatat minimal sebesar Rp404,51 juta.
Dodik menegaskan, seluruh temuan dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah terkait. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak lanjut wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Seluruh pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam jangka waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.
BPK berharap, hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Editor: Andrian