website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

BKPSDM Kotom Sebut Proses Pengangkatan CPNS dan PPPK Sesuai Ketentuan BKN

Oplus_131074

INTIMNEWS.COM,SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 akan mengikuti ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, yang mengatur batas waktu pengangkatan CPNS hingga 1 Juni 2025 dan PPPK hingga 1 Oktober 2025. Jika instansi melewati batas waktu tersebut, usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan diproses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menyatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti surat edaran itu melalui rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Panitia Seleksi (Pansel).

“Kami sedang mempersiapkan segala sesuatu sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Proses ini harus disesuaikan dengan jadwal pusat agar NIP bisa diproses oleh BKN,” kata Kamaruddin, Sabtu 29 Maret 2025.

Pasang Iklan

Dia menambahkan, untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut. Sementara itu, bagi PPPK yang sudah mendapatkan penetapan, terdapat instruksi dari pemerintah pusat agar mereka kembali ke tempat tugas sebelum diangkat secara resmi.

Kamaruddin juga mengimbau peserta yang telah dinyatakan lulus untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah agar tidak ketinggalan perkembangan.

“Seluruh tahapan akan kami kawal hingga tuntas agar tidak ada kendala yang merugikan peserta,” tegasnya.

Adapun ketentuan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 sesuai edaran BKN adalah sebagai berikut:

Pengangkatan CPNS paling lambat 1 Juni 2025. Usul penetapan NIP CPNS harus masuk ke BKN maksimal 10 Mei 2025. Jika usulan diajukan sebelum akhir Februari 2025 namun belum diproses, maka TMT pengangkatan ditetapkan per 1 Maret 2025.

Adapun Pengangkatan PPPK maksimal 1 Oktober 2025. Usul penetapan NIP PPPK harus masuk ke BKN paling lambat 10 September 2025. Jika usulan diajukan sebelum akhir Februari 2025 namun belum diproses, TMT pengangkatan berlaku per 1 Maret 2025.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan