INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan antara warga Desa Ramban, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) yang terletak di Kecamatan Mentawa Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah besok bakal digelar.
“Guna untuk menindaklanjuti surat yang masuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Hagatang Kalimantan Tengah pada 12 Januari 2022 tentang permohonan RDP terkait permasalahan dengan PT. MJSP, lewat rapat dengan pimpinan DPRD maka telah disetujui besok Rabu 26 Januari akan digelar RDP,” kata Ketua DPRD Kotim Rinie, Selasa 25 Januari 2022.
RDP besok akan dihadiri oleh pihak-pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, tujuannya tidak lain guna untuk menemukan solusi yang tepat terkait sengketa masyarakat Desa Ramban dengan pihak PT. MJSP milik Petric Kee Chun Peng itu.
“Dalam pelaksanaan RDP ini kami harapkan semua yang diundang dapat hadir dan menghadirkan orang berwenang agar dapat mengambil keputusan yang jelas tepat supaya permasalahan itu selesai,” ucapnya.
Kendati demikian, jika yang hadir hanya merupakan perwakilan saja serta tidak bisa mengambil keputusan. Tentunya hal itu bakal membuat persoalan tidak dapat diselesaikan, dan bisa saja karena tidak ada keputusan yang jelas bisa memancing emosi dari warga.
Sebelumnya pada hari Kamis 20 Januari kemarin warga Desa Ramban datang dengan melakukan aksi damai dengan jumlah ratusan orang, kedatangan mereka menuntut agar permasalahan yang mereka hadapi bisa segera diselesaikan.
Lewat RDP yang bakal digelar besok pukul 09.00 Wib pihak DPRD bersama Pemerintah Daerah dan SOPD terkait tentunya harus bisa menemukan benang akar persoalan tersebut dan bersama-sama serta menemukan jalan keluar yang terbaik. (im).