website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak Dapat Bantuan Bedah Rumah di Kobar, Cek Juga Syarat-Syaratnya

Ilustrasi bedah rumah untuk salah satu warga kobar. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah merupkan salah satu program prioritas pemerintah.

Pasalnya, program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH). Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar.

Untuk Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sebanyak lebih dari 559 kepala keluarga yang berkesempatan mengikuti program ini dengan 3 rincian program, antara lain BSPS sebanyak 100 unit, program BSRS 300 unit dan RTLH 59 unit tersebar di 6 kecamatan yg ada di Kotawaringin Barat.

Ketiga program tersebut ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) maupun masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal.

Pasang Iklan

Untuk bantuan BSRS itu 300 unit berupa bantuan rumah baru dengan nilai Rp 35 juta ( Bangunan Baru ) Sedangkan untuk RTLH itu berjumlah 59 unit dengan jumlah biaya Rp 20 juta (Rehab) Sementara BSPS kita Kobar dapat 100 unit.

“Tapi itu belum terlaksana, karena ini nanti baru dilaksanakan di bulan Oktober, yg dananya bersumber dari APBD provinsi, hanya kita yang kawal/ mendampingi kegiatan nya,” kata Kabid PKP Dinas Perkim Kobar, H Sukardi, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut Sukardi menjelaskan, adapun salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta bedah rumah yakni berpenghasilan kurang dari Rp 3 juta dan memiliki bidang tanah yang dibuktikan dengan surat kepemilikan.

“Untuk persyaratan (BSPS) yaitu masyarakat yang berpenghasilan di bawah rata-rata atau di bawah Rp 3 juta, mempunyai tanah sendiri berupa SKT atau SHM, itu aja persyaratannya,” terangnya.

“Untuk BSRS sama berpenghasilan di bawah Rp 3 juta, memiliki tanah dan desa atau kelurahan memiliki SK kawasan kumuh,” lanjut Sukardi.

Dijelaskannya, untuk distribusi bantuan bedah rumah ini dalam bentuk uang tunai.

Pasang Iklan

Namun dalam pelaksanaannya, penerima manfaat bekerja sama dengan distributor atau toko material bahan bangunan yang dipilih, sementara posisi dinas perkim hanya sebagai administrator.

Pembiayaan program bedah rumah ini dibebankan kepada anggaran pemerintah.

Khusus untuk program BSRS menggunakan dana sharing dengan ketentuan 40 persen APBD kabupaten dan 60 persen dana DAK/ APBN, untuk RTLH sumber dana dari APBD Murni, Sedangkan BSPS berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah.

Bantuan yang diserahkan ke masyarakat dalam bentuk tunai, hanya saja mereka kerja sama dengan pihak toko yang mereka pilih.

“Jadi dinas hanya administrasi saja. Semua dari awal prosesnya kita sosialisasi, penerima bantuan survei toko, nanti masing-masing penerima cek toko nanti mereka kerja sama. Jadi 30 juta untuk bahan kemudian 5 juta upah tukang,” beber Sukardi.

Dia menambahkan, usulan peserta program bedah rumah merupakan usulan dari pihak kelurahan dan desa sesuai kriteria yang ditentukan. Kemudian dari data yang disodorkan, pihaknya melakukan verifikasi ke lapangan.

“Persyaratannya yaitu dari masing-masing kelurahan dan desa yang memiliki SK kawasan kumuh melakukan pendataan kepada warganya sesuai kriteria yang ditentukan agar supaya tepat sasaran. Baru nanti diajukan ke dinas baru kita usulkan,” pungkasnya.

Dari data Dinas Perkim Kobar, jumlah unit rumah yang mendapatkan program BSRS ini yaitu Kecamatan Arut Selatan 92 unit, Kecamatan Kumai 48 unit, Kecamatan Kotawaringin Lama 32 unit, Kecamatan Pangkalan Lada 64 Unit dan Kecamatan Pangkalan Banteng 64 unit.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran