website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Berikut ini Isi Nota Kesepahaman Mahasiswa dan Balon Rektor UPR

PENYERAHAN – Penyerahan nota kesepahaman antara mahasiswa dan bakal calon rektor dari Presma UPR Permutih Imam Basar kepada Ketua Panita Pilrek Prof. Joni Bungai. (Rahul)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Presiden Mahasiswa BEM Universitas Palangka Raya (UPR) Permutih Imam Basar, beserta perwakilan organisasi mahasiswa (ormawa) di UPR hadir di hadapan para Bakal Calon Rektor (Balon) yang hadir untuk menyampaikan nota kesepahaman antara mahasiswa dengan Balon Rektor UPR. Penyampaian tersebut dilaksanakan di depan pintu masuk Rektorat Universitas Palangka Raya, 2 Agustus 2022.

Imam berharap kepada Balon Rektor mau untuk menandatangani nota kesepahaman tersebut. “Harapan kami sudah tertuangkan di dalam nota kesepahaman. Jadi gagasan-gagasan yang telah kita rumuskan berbulan-bulan lamanya lalu kita susun. Ini merupakan keterwakilan semua, partisipasi dari mahasiswa lewat forum pertemuan dan google form yang kami sebar, sehingga kita rumuskan dan menghasilkan dalam sebuah nota kesepahaman namanya yang nantinya akan ditandatangani oleh para calon Rektor,” jelas Imam.

Nota kesepahaman tersebut dibacakan di hadapan seluruh Balon Rektor, berikut isi nota kesepahaman antara mahasiswa sebagai pihak pertama dan para bakal calon rektor sebagai pihak kedua:

Dalam hal ini bertindak atas nama para bakal calon rektor dan untuk selanjutnya disebut pihak kedua. Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal- hal sebagai berikut:

Pasang Iklan

1. Pihak pertama adalah keluarga besar mahasiswa Universitas Palangka Raya

2. Pihak kedua para Calon Rektor UPR 2022-2026

– Dr. Ir. Aswin Usup M.Sc

– Prof. Dr. Sulmin Gumiri M.Sc

– Prof. Dr. Sampak M.Si

– Prof. Dr. Danes Jaya Negara M.Si

Pasang Iklan

– Prof. Dr. Yetri Ludang M.P

– Dr. Ir. Sosilawaty M.P

– Dr. Indrawan Permana S.T., M.A

– Dr. Berkat S.P., M.Si

– Dr. Ir. Uras Tantulo M.Sc

– Dr. Agus Satya Wibowo S.E., M.Si

Pasang Iklan

– Dr. Ir. Wilson Daud M.Si

– Roni Teguh S.Kom., M.T., Ph.D

– Prof. Dr. H. Saputera M.Si.

3. Kesepakatan bersama adalah hasil yang harus dipertangung jawabkan, sebagaimana isinya untuk nanti dilaksanakan oleh rektor terpilih 2022-2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan bersama sebagai acuan kepemimpinan Univesitas Palangka Raya empat tahun kedepan, berikut adalah butir-butir kesepakatan antara keluarga besar mahasiswa (pihak pertama) dengan bakal calon rektor (pihak kedua).

JANGKA PENDEK

Permasalahan UKT dan IPI

a) Menentukan golongan IPI terhadap mahasiswa yang tidak memberatkan para mahasiswa

b) Transparansi penentuan golongan UKT,IPI,dan jalur anggaran yang digunakan oleh Univesitas Palangka Raya

c) Perbaikan birokrasi dan administrasi dalam pembayaran UKT di UPR,seperti jangka waktu yang seharusnya digunakan untuk jam operasional pembayaran UKT menjadi terpotong karna adanya disfungsi administrasi (pemeliharaan system WEB dalam pembayaran UKT)

PDPT

a) Memutahirkan sistem pendaftaran ulang berbasis ICT secara merata (prodi, jurusan, dan fakultas) di Universitas Palangka Paya

b) Meningkatkan dan memperbaiki birokrasi pelayanan terhadap mahasiswa pada tingkatan prodi,jurusan,fakultas, dan Universitas

c) Keterbukaan informasi publik dalam hal meningkatkan fungsi WEB UPR agar seluruh informasi dapat diakses mahasiswa

Keterbatasan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan

a) Merealisasikan 15% anggaran dana kemahasiswaan dari hasil UKT dan apabila dirasa kurang maka memberikan dana anggaran bagi kegiatan mahasiswa/ormawa.

b) Pemaparan tranparansi dana yang disalurkan kepada ormawa di setiap fakultas setiap triwulan

c) Meningkatkan status Universitas Palangka Raya dari SATKER menjadi PT

BLU/BH (Badan layanan Umum/Berbadan Hukum)

a) Untuk rektor yang terpilih harus melakukan kerja sama untuk memperbanyak sumber pendanaan baik dari dalam maupun pihak ketiga dengan pihak swasta dan pemerintah

b) Sosialisasi ke seluruh ormawa dalam penyusunan anggaran dana kemahasiswaan

PERPUSTAKAAN

a) Penambahan buku-buku 1000-2000/tahun

b) Memperbaiki bangunan perpustakaan untuk menampung buku-buku yang ada.

c) Peningkatan mutu pelayan perpustakaan

d) Memberikan teguran dan sanksi bagi para petugas perpustakaan yang tidak melakukan pelayanan dengan baik.

e) Mengevaluasi dan mendata jumlah buku yang diberikan alumni

Peningkatan Keamanan Kampus

a) Pembatasan otoritas aparat di wilayah kampus

b) Menjamin keamanan mahasiwa, selama mahasiwa berada diarea kampus

c) Memperbaiki dan memperbanyak penerangan jalan di area kampus

d) Merperketat patroli untuk menunjang keamanan mahasiswa UPR dengan menempatkan petugas keamanan (satpam) diberbagai titik.

e) Pemasangan CCTV secara merata di lingkungan UPR

 

Jangka Menengah

Pemberantasan PUNGLI (Pungutan Liar) dan Penanganan Kekerasan Seksual Dalam Kampus

a) Pembentukan saber pungli dan peningkatan fungsi SPI di seluruh UPR

b) Menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari pungli dan suap serta KKN

c) Menjadikan UPR sebagai salah satu kampus yang bebas dari kekerasan seksual

d) Optimalisasi Satgas Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk pencegahan dan penanganan masalah kekerasan seksual dalam kampus untuk menjamin keamanan civitas akademika di UPR.

e) Memberikan pengawalan ekstra untuk korban pelecehan seksual yang terjadi dalam kampus lewat satgas yang telah dibentuk

Pemberian Apresiasi

a) Memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi dan mahasiswa yang tergabung dalam ormawa baik ditingkat Prodi, Jurusan, Fakultas, dan Universitas

b) Memberikan kemudahan pada seluruh mahasiswa dalam mempreroleh beasiswa di dalam universitas tanpa golongan dan kelas

Reformasi Birokrasi

a) Melakukan penyamarataan administrasi kampus berbasis teknologi maksimal 2 tahun masa kerja rektor sejak terpilih

b) Melaksanakan rekrutmen birokrasi yang bebas dari KKN (korupsi,kolusi,nepotisme) dan terbuka

c) Meningkatkan pelayanan mutu bagi pegawai BAAK di Universitas Palangka Raya.

d) Menetapkan sanksi tegas untuk pegawai yang melanggar aturan BAAK

Pengoptimalan UPT

a) Mengevaluasi ulang seluruh teknis UPT yang ada

b) Meningkatkan fungsi dan kualitas UPT yang berdampak langsung bagi mahasiswa

 

Jangka Panjang

Pengadaan Sarana Dan Prarasarana

Jangka Pendek (1-2 tahun):

a) Pengadaan rambu lalu lintas pada perempatan gedung pasca sarjana

b) Mengajukan pengadaan lampu lau lintas pada perempatan gedung pasca sarjana

c) Penambahan mesin ATM bersama di arah gedung PPIIG untuk memudahkan civitas akademik yang nantinya akan digunakan ketika gedung mulai beroperasi

d) Penambahan fasilitas minat dan bakat bagi mahasiswa UPR

e) Pembuatan jaringan wifi yang dapat digunakan seluruh mahasiswa di tingkat Program Studi, Jurusan, Fakultas, dan Universitas.

f) Pemerataan pembangunan insfrakstruktur di setiap fakultas berupa kursi,kipas angin/AC,LCD dan proyektor,papan tulis,alat-alat LAB ,penambahan toilet,area parkir, perbaikan dan perawatan gedung di setiap prodi/jurusan.

g) Memperbaharui serta menambah alat laboratorium bagi program studi, jurusan, dan fakultas yang berhubungan dengan eksakta

Jangka panjang (3-4 tahun):

a) Membangun lanjutan aula UPR lebih baik serta memperbaiki gedung olahraga berupa stadion UPR,Gor seni UPR,pembanguna lapangan futsal UPR,lapangan basket UPR serta sekre UKM bersama.

b) Perbaikan dan pembangunan jalan.serta pembuatan Drainase

c) Penambahan dan perawatan BUS UPR

d) Pembangunan komplek peribadahan umat beragama di UPR

Nota kesepahaman ini dibuat dalam 2 (DUA) rangkap masing-masing bermaterai sebagai arsip dan cukup untuk alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh seluruh bakal calon rektor Bersama dengan perwakilan dari KBM ( presiden mahasiswa BEM UPR 2022-2023)

Hasil kesepahaman ini kemudian ditandatangani oleh seluruh bakal calon rektor yang hadir dan disaksikan oleh seluruh mahasiswa yang hadir.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan