INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – M Aris Saputra, diamankan di sebuah barak di Jalan A. Yani Km 17 Rt 05 Rw 01 Desa Bumi Harjo, usai kedapatan membawa 1,09 gram sabu, Sabtu (1/7/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan masyarakat terkait kecurigaan akan adanya transaksi narkoba.
“Setelah mendapat informasi, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat bersama jajaran Polsek Pangkalan Lada langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka ini,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan.
Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi pelaku yang selama ini sudah menjadi target.
Mengingat selama ini pelaku menjalankan aksinya dengan mengedarkan narkoba di wilayah Pangkalan Lada.
Setelah dilakukan penyelidikan mendapati pelaku yang baru saja tiba di baraknya membawa narkoba.
Tanpa menunggu lama anggota langsung menggerebek barak tersebut. Pelaku yang saat itu sedang tidur kaget melihat banyak polisi mendatangi baraknya.
“Saat itu pula kami langsung melakukan penggeledahan satu persatu barang milik pelaku untuk mencari Narkoba. Alhasil tidak ditemukan barang haram yang disimpan,” katanya.
Tidak sampai disitu anggota terus melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan barak pelaku. Hingga akhirnya memeriksa bagian tubuh dan pakaian yang dikenakan.
Polisi kemudian berhasil barang bukti kejahatan di kotak rokok yang didalamnya terdapat tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,09 gram.
Bukan hanya Narkoba yang ditemukan, tetapi juga barang bukti lainnya. Diantaranya satu unit ponsel di lantai ruang tengah barak, serta satu alat isap bong lengkap dengan pipet kacanya.
“Setelah pelaku mengakui perbuatannya, kami gelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian