INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penyelesaian batas-batas desa di Kabupaten Kotawaringin Barat masih menjadi tantangan yang kompleks. Dari total 94 desa dan kelurahan di kabupaten ini, baru 18 yang telah menyelesaikan penentuan batas secara jelas dan resmi. Proses ini penting untuk menghindari konflik agraria serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat, Sabtu (27/7/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, belum lama ini menyampaikan bahwa tahun ini Pemerintah Kabupaten menargetkan penambahan 11 desa lagi yang batas-batasnya dapat diselesaikan dengan jelas. “Kami targetkan tahun ini ada 5 desa yang menyelesaikan batas-batasnya, sementara 6 desa lainnya sedang dalam proses, sehingga totalnya ada 11 desa,” kata Yudhi Hudaya.
Menurut Yudhi, kompleksitas penyelesaian batas desa di Kotawaringin Barat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tumpang tindih klaim lahan antara desa, kurangnya dokumen pendukung, dan perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan. “Tidak mudah memang menyelesaikan tata batas ini, tetapi kita terus berprogres,” ujar Yudhi.
Ia juga berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses penetapan batas desa, termasuk memberikan informasi dan data yang diperlukan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat proses penyelesaian dan menghindari potensi konflik di masa mendatang.
Dengan upaya yang terus dilakukan, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat optimis bahwa semakin banyak desa yang akan menyelesaikan penetapan batasnya. Ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan wilayah yang lebih baik dan tertata.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian