INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menegaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, khususnya industri batik daerah, dalam menghadapi persaingan di era ekonomi kreatif.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan audiensi dan penyerahan sertifikat hak cipta serta desain industri batik Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati, Selasa 3 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Maya Savitri menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha dan inovator yang telah berhasil memperoleh sertifikat hak kekayaan intelektual sebagai bentuk pengakuan atas karya mereka.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan perlindungan hukum atas kreativitas, inovasi, dan identitas produk lokal Barito Utara,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa di era ekonomi kreatif, nilai suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bentuk fisik, tetapi juga oleh keunikan desain, merek, serta kearifan lokal yang melekat di dalamnya.
Menurutnya, perlindungan hak cipta dan desain industri menjadi langkah strategis untuk menjaga orisinalitas karya sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.
Lebih lanjut, Ketua Dekranasda menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong pelaku UMKM dan industri kreatif agar berkembang dan naik kelas melalui pembinaan, pendampingan, serta perlindungan hukum terhadap hasil karya mereka.
Ia berharap, dengan adanya sertifikat hak cipta dan desain industri ini, para pelaku usaha semakin percaya diri dalam memasarkan produknya, sekaligus menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Kami ingin semakin banyak produk lokal Barito Utara yang terlindungi dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat ekosistem industri kreatif di Barito Utara.
Penulis: Saleh
Editor: Andrian