
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M. Abadi, meminta kepada tokoh dari lintas agama serta lembaga adat Dayak, Fordayak Kotim beserta para ormas lainnya untuk mengawal penegak hukum dalam mengusut tuntas permasalahan terhadap bos miras yang terkesan tidak menghargai orang nomor dua di Kotim. Sementara apa yang dilakukan Wakil Bupati Kotim dengan dasar pertimbangan masa depan generasi muda.
“Legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas dan bisa lost of generation,” kata Abadi, Jum’at 18 Juni 2021.
Selain itu, kepada awak media Politisi PKB ini mengatakan masa depan Bangsa Indonesia jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi.
“Karena yang lebih penting dari menarik investasi adalah masa depan generasi bangsa ini, apakah mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas, toh masih banyak ruang investasi lain yang lebih menjanjikan,” ujarnya.
Ia berharap agar permasalahan terhadap pengedar miras ini bisa ditangani serius oleh semua pihak.
“Karena ini ada suatu keanehan yang terjadi pada saat pemasangan prosline oleh kepolisian, tidak ditemukan miras di dalam toko tersebut, padahal sangat jelas terlihat ada minuman keras di dalam vidio pada saat wakil bupati Kotim melakukan sidak dan kami sangat meyakini bahwa apa yang disampaikan wakil bupati memang benar adanya,” jelas Abadi.
Ia meminta agar bisa menindak sesuai ketentuan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan dan Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Mengingat bahwa barang bukti miras yang melihat langsung adalah wakil Bupati beserta sopd lainnya dan di dukung dengan dokumen Vidio sehingga bisa jadi dasar yang kuat untuk melakukan pemeriksaan terhadap bos miras dan karyawan yang memegang kunci toko.
“Karena tidak akan mungkin seorang wakil bupati mengada-ngada, apalagi pada saat itu memang resmi bertugas jadi kami berharap kepada penegak hukum untuk bisa mengusut tuntas terhadap bos miras ini karena diduga telah telah menghilangkan barang bukti,” pungkasnya