INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Banyaknya perusahaan yang belum menjalankan kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan kesehatan, yakni BPJS Kesehatan mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah.
Politikus muda Partai Golkar itu menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka dalam program perlindungan kesehatan ini.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, yang disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas. Sanksinya mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Berdasarkan hasil rapat dengan BPJS Kesehatan, Senin 9 Mei 2022 terungkap sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban tersebut,” kata Riskon, Selasa 10 Mei 2022.
Menurut pria yang juga menjabat Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, perusahaan besar yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, berarti tidak mempedulikan kesejahteraan karyawan. Kesehatan merupakan hal yang krusial dan berdampak pada kinerja karyawan.
Hal itu juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ditegaskan, dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Riskon mengingatkan perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan nasib setiap pekerjanya. Aturan di negara ini juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kepada pekerja, salah satunya dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sepakat segera melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengklarifikasi masalah itu. Tujuannya, mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Menurut data hasil verifikasi dari pihak BPJS, beberapa perusahaan besar perkebunan kelapa sawit ternyata belum sepenuhnya mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal, itu menjadi salah salah dasar sertifikat RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil),” kata Riskon. (BS)