INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat akan melakukan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak berizin.
“Sebagian besar APK tidak berizin, rencananya akan kami tertibkan,” ujar Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, Rabu 31 Juli 2024.
Pantauan media ini, APK pemilihan kepala daerah (Pilkada) berupa spanduk, baliho hingga poster mulai bertebaran setiap sudut jalan terutama di Kota Sampit.
APK yang dipasang selain di baliho dan reklame itu sebagian besar tak berizin terutama yang menggunakan kayu dan dipasang di pinggir jalan belum satupun yang berizin. Padahal Perda jelas mengatur harus memiliki izin.
DPMPTSP menyiapkan penertiban terhadap APK yang tidak berizin. Namun demikian, pihaknya masih memberi kesempatan bagi pihak yang memasang APK agar segera mengurus izin sesuai batas yang ditentukan.
“Kami akan menyurat pemilik, khususnya tim yang memasang APK itu agar segera mengurus izinnya. Akan kami berikan peringatan maksimal tiga kali, kalau tidak di respons baru kami tertibkan,” tutur Diana.
Lanjutnya, dalam hal ini DPMPTSP Kotim akan menggandeng Satpol PP. Pasalnya, mereka yang bertugas menegakkan peraturan daerah.
“Kemudian penertiban akan dilaksanakan oleh tim gabungan, baik di dalam maupun luar Kota Sampit dan saya meminta kepada seluruh bakal calon khususnya tim yang memasang APK agar bisa mengurus izinnya ke DPMPTSP dalam waktu secepatnya,” pungkasnya.