INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pria berinisial F alias U (44) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Minggu (19/2) pekan lalu. Pasalnya, polisi menemukan paket sabu seberat 1,3 gram di dalam rumahnya.
Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Minarmoko menjelaskan, tersangka U mengaku sebagai wartawan di salah satu media. Meski begitu, polisi tetap melakukan penggeledahan rumah tersangka sekitar pukul 23:00 WIB di Jalan Enka Permai nomor 47, RT, 041, RW 014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya adalah tujuh bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram.
Satu ponsel, satu buah potongan sedotan warna putih, satu buah kotak rokok merek gudang garam dan uang tunai Rp 300.000.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka pengedar sabu dan dari hasil pemeriksaan mengaku wartawan,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. Jumat, 24 Februari 2023.
Selain itu barang bukti juga diamankan petugas, dirinya kini disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza