INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satreskrim Polres Katingan menetapkan seorang pria berinisial Gunaci (61), warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gunaci diduga membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra, S.E., M.H. dan Kasi Humas Polres Katingan IPTU Moh Mastur, S.H. dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026) pagi.
Dodik mengatakan peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis (27/8) sekitar pukul 18.45 WIB. Lokasinya berada di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba.
Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan sedang melakukan patroli menuju wilayah Tasik Payawan. Petugas kemudian melihat Gunaci sedang melakukan pembakaran ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka.
“Melihat api mulai membesar dan berpotensi meluas, petugas segera menghentikan aktivitas pembakaran serta mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum,” ujar Dodik dalam keterangan konferensi pers.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.
Dodik menegaskan pihaknya akan menindak tegas aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat maupun merusak lingkungan.
“Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I), dengan tersangka diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.
Editor: Andrian