website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Asyik Karaoke Sampai Larut Malam, Pengunjung Bundaran Obor Kaget Didatangi Polisi

Personel Polsek Arut Selatan saat mendatangi lokasi karaoke. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Suasana malam di kawasan Bundaran Obor Sport Center, Pangkalan Bun, mendadak berubah ketika personel Polsek Arut Selatan mendatangi lokasi yang menjadi tempat berkumpul sejumlah warga untuk berkaraoke hingga larut malam, Senin (20/7).

Kedatangan polisi merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara musik dan karaoke bervolume keras saat waktu istirahat malam.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku kebisingan tersebut sudah sangat mengganggu. Mereka berharap aktivitas karaoke tidak dilakukan hingga tengah malam karena mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Jam istirahat masih berisik, mengganggu sekali. Tadi malam sudah didatangi polisi, kayaknya memang sudah ada yang melapor,” ujar seorang warga kepada media.

Pasang Iklan

Kapolsek Arut Selatan AKP Retno membenarkan pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center Layanan Polisi 110 Polres Kotawaringin Barat terkait aktivitas karaoke hingga larut malam di kawasan Bundaran Obor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Arut Selatan langsung diterjunkan ke lokasi. Selain mengecek situasi, petugas juga melaksanakan patroli dialogis untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di hadapan para pengunjung, petugas memberikan imbauan secara humanis agar menghentikan aktivitas karaoke dan tidak memutar musik dengan volume yang dapat mengganggu warga sekitar, terutama pada malam hari.

AKP Retno mengatakan kepolisian mengedepankan langkah persuasif dalam menangani laporan masyarakat. Namun, pihaknya mengingatkan agar setiap warga tetap menghormati hak masyarakat lain untuk beristirahat dengan nyaman.

Polisi juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas atau aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Secara hukum, tindakan menimbulkan kebisingan pada malam hari yang mengganggu ketenteraman masyarakat dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta. Meski demikian, penyelesaian secara persuasif dan mediasi tetap menjadi langkah yang dikedepankan sebelum penegakan hukum dilakukan.

Pasang Iklan

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!