website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

ASN Kalteng Mulai WFH Setiap Jumat, Pemprov Dorong Efisiensi dan Hemat Ener

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat menyampaikan sambutan disalah satu acara di Istana Isen Mulang beberapa waktu lalu. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan biaya operasional di lingkungan perkantoran pemerintah.

Selain itu, penerapan sistem kerja ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam mendukung penghematan energi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH.

Pasang Iklan

Sebagai tindak lanjut, pemerintah provinsi juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur pola kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalteng.

Melalui kebijakan tersebut, ASN bekerja dari kantor selama empat hari dalam sepekan, yaitu Senin hingga Kamis.

Sementara itu, pada hari Jumat ASN diperbolehkan melaksanakan pekerjaan dari rumah melalui sistem Work From Home.

Gubernur Agustiar Sabran mengatakan kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan pengaturan hari kerja, tetapi juga akan disertai evaluasi terhadap jam kerja ASN.

Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan analisis lebih lanjut terkait efektivitas jam kerja aparatur.

“WFH bukan hanya soal empat hari kerja dalam seminggu. Jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujar Agustiar, Senin, 6 April 2026.

Pasang Iklan

Ia menegaskan bahwa penerapan sistem kerja tersebut harus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Karena itu perangkat daerah harus mengatur pelaksanaan WFH dan WFO dengan bijak,” katanya.

Gubernur juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu kinerja organisasi.

“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran