INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Antrian kendaraan mengular di SPBU Sungai Tendang Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Di tengah panjangnya barisan kendaraan untuk mendapatkan Pertalite, emosi sejumlah pengantri sempat meledak hingga nyaris berujung baku hantam
Seorang warga, Roni, mengatakan keributan itu terjadi ketika warga Tengah menunggu giliran mengisi BBM. Iya mengaku tidak mengetahui bisnis awal persoalan, namun tiba-tiba terdengar cekcok antar pengantri.
“Saya saat itu hanya melihat saja. Tiba-tiba terjadi keributan,” kata Roni, Sabtu (1/8/2026).
Situasi nyaris semakin panas, beruntung, anggota kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Warga yang terlibat perselisihan kemudian didamaikan sehingga keributan tidak berkembang menjadi perkelahian.
Kapolsek Kumai polres Kotawaringin Barat Ipda kamalul Fahmi membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, antrian panjang memang terjadi di sejumlah SPBU di wilayah kecamatan Kumai dalam waktu terakhir.
Kamalul mengatakan salah satu penyebab panjangnya antrian adalah peralihan pilihan masyarakat dari Pertamax ke pertalite. Kondisi itu membuat permintaan terhadap pertalite meningkat, sementara warga harus berebut mendapatkan BBM sejak pagi.
“Masyarakat yang biasanya menggunakan Pertamax sekarang beralih ke pertalite. Mereka mengantri dari pagi sebelum SPBU buka agar mendapatkan kuota pertalite,” ujarnya.
Lamanya waktu menunggu diduga ikut membuat emosi pengantri lebih mudah tersulut. Keributan di SPBU Sungai Tendang, kata Kamalul, bermula dari selisih pembicaraan antar pengantri.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, anggota Polsek Kumai langsung menertibkan antrian. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU di wilayah Kecamatan Kumai warga masyarakat umum menjadi prioritas dalam mendapatkan BBM.
Kamalul mengingatkan mengelola SPBU agar tidak memberikan keistimewaan kepada pelangsir maupun penimbun BBM. Jika ditemukan SPBU mengutamakan ke langser atau penimbun hingga merugikan masyarakat polisi menyatakan akan mengambil tindakan hukum.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian