INTIMNEWS.COM, TAMIANG LAYANG – Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Salah satu upaya yang dilakukan diantaranya adalah kegiatan pembangunan Padat Karya Tunai berupa pembuatan jalan/jembatan titian di Desa Biwan RT 01, kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sehari sebelumnya.
“Adapun pembangunan jembatan titian tersebut mempunyai panjang sekitar 32 meter, dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat desa Biwan,” ucap anggota Koramil 1012-05/Hayaping, Praka Berend Yapen dalam siaran persnya pada Senin, 27 September 2021.
Dia menambahkan bahwa dengan adanya pembuatan jalan tersebut, nantinya dapat memudahkan masyarakat sekitar khususnya dalam hal akses jalan. Karena tak dapat dipungkiri bahwa ketersediaan akses jalan, tentu membawa pengaruh positif terhadap aktivitas masyarakat.
Hal tersebut juga sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap warga masyarakat sesuai dengan yang tertuang dalam 8 wajib TNI pada poin 8, yakni menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya. Adapun kegiatan tersebut terpantau berjalan dengan lancar, aman dan tertib.