INTIMNEWS.COM, SAMPIT – M. Abadi dari fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sangat berterima kasih kepada bapak Kapolri dan Bareskrim Polri, atas hasil gelar perkara yang ditangani oleh Polres Kotim terhadap kasus Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB).
“Bahwa kami masih mendapatkan keadilan melalui point-point yang tertuang dalam hasil kesimpulan gelar perkara, tentang peristiwa hukum di dalam LP Polres Kotim tanggal 18 Maret 2021 dengan tersangka Gustap Jaya yang belum di dukung bukti yang cukup,” kata Abadi, Sabtu 19 Juni 2021.
Kepada awak media, Abadi mengatakan, meskipun hasil gelar perkara yang dikeluarkan oleh Karowasidik Mabes Polri tersebut tidak ada sedikitpun sebagai acuan polres Kotim dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Desa Pahirangan M. Wanson.
“Namun kami sangat berharap kepada pengadilan negeri Sampit bisa memutuskan perkara Gustap Jaya seadil-adilnya, dan kami berharap kepada kejaksaan negeri Kabupaten Kotim bisa mempertimbangkan agar bapak M. Wanson Kepala Desa Pahirangan, juga bisa mendapatkan keadilan sesuai ketentuan yang diatur didalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” katanya.
Pasal tersebut menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
“Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” lanjutnya.
Kita ketahui bersama, isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Dimana Pasal 17 berbunyi, Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Lalu Pasal 18, (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian
negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Dan juga Pasal 19, (1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. (2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
“Karena mengingat bahwa di Desa Pahirangan hingga saat ini masih dihuni oleh manusia yang memiliki KTP warga negara Indonesia,” pungkasnya.