website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Ancaman Penjara Hingga 10 Tahun, Disdagperin Kalteng Larang Penimbunan Gas

Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan gas di tengah isu ketersediaan pasokan.

Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani menegaskan tindakan penimbunan dapat merugikan masyarakat dan memicu gejolak harga.

Ia meminta seluruh agen, outlet, dan pangkalan gas menjalankan distribusi sesuai ketentuan.

“Jangan memanfaatkan situasi untuk menimbun barang. Itu bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Pasang Iklan

Menurutnya, praktik penimbunan merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perdagangan.

Pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ancaman hukumnya bisa penjara hingga 10 tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan distribusi gas di Kalteng tetap berjalan normal. Pasokan gas disebut akan terus bertambah seiring kedatangan kargo kapal yang mengisi kembali stok di depot.

Disdagperin juga terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan distribusi berjalan lancar. Pengawasan tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami akan terus memantau agar distribusi berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” pungkas Norhani.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran