INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso mengakui Jalan HM Arsyad merupakan jalur yang harus diwaspadai untuk pengendara, baik itu kendaraan bermotor, angkutan truk dan mobil pribadi.
“Khusus untuk truk yang parkir di badan jalan, kita terus mengingatkan agar memasang penanda yang jaraknya sesuai aturan, bukan mepet dengan lokasi parkir tersebut,” kata Bima Santoso, Selasa 22 Juni 2021.
Selain itu, Bima mengatakan yang paling mengenaskan belakangan ini adalah pengendara yang menabrak truk parkir di badan jalan tanpa rambu pengaman, apalagi Jalur HM Arsyad ini selain padat juga banyak tikungan tajam, di situ kerap ada truk atau angkutan yang lagi rusak maka hendaknya mematuhi ketentuan jika ada kerusakan di jalanan.
”Kalau jalur lurus dan mulus itu setidaknya 30-40 meter sudah ada penanda apalagi di tikungan wajib ada segitiga pengaman dipasang agar pengguna jalan bisa waspada bahwasanya di depan ada kendaraan rusak di bahu jalan,” pungkas Bima.