INTIMNEWS.COM, MURUNG RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Hermon memberikan tanggapan mengenai informsasi mudik yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri.
Kita ketahui beredar video berisi ucapan dari Sekda Kalteng kepada wartawan mengenai masih diperbolehkan mudik antar kabupaten di Kalteng.
“Satu Kalimantan Tengah ini adalah merupakan satu Aglomerasi. Jadi tidak ada pembatasan antar Kabupaten/Kota, yang ada pembatasan antar Provinsi,” ujar Sekda Kalteng Fahrizal Fitri kepada wartawan, Senin, 3 Mei 2021.
Wilayah aglomerasi adalah kota-kota yang saling berdekatan dalam satu kawasan tertentu. Pemerintah pusat sendiri sudah menetapkan wilayah aglomerasi yang mana diperbolehkan untuk mudik lokal, namun dari delapan wilayah yang diperbolehkan tersebut tidak termasuk Kalteng di dalamnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Murung Raya Hermon menyampaikan Murung Raya akan menjalankan Surat Edaran dari Bupati Murung Raya yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur.
“Kita telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur, dalam rangka penyekatan ataupun pembatasan arus mudik dan itu sampai saat ini belum berubah, kita masih berpatokan kepada Surat Edaran Pak Gubernur dan Surat Edaran Pak Bupati,” jelasnya, Senin Sore (3/5/2021).
Sebelumnya, Bupati Mura sudah mengeluarkan instruksi melalui SE NOMOR 93/ST.COVID-19/2021, yang mana disebutkan, Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corana Virus Desease 2019 (COVID-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, maka diperlukan ketentuan khusus yang mengatur perjalanan orang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Murung Raya dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Kalau nanti seandainya ada perubahan secara formal kami akan tindaklanjuti, dengan juga perubahan yang akan kita tindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati yang menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan di posko penyekatan nantinya. Sampai saat ini kita masih memakai Surat Edaran Gubernur yang kita tindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati,” imbuh Hermon.
Saat ini, banyak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat dengan tentang larangan mudik lokal di Kalteng.