INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menyayangkan sikap BPN kanwil Kalteng dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang melakukan mediasi fiktif.
Mediasi fiktif tersebut menurut Abadi demi untuk menghilangkan hak masyarakat Desa Pahirangan dan sebagian besar masyarakat Tangkarobah yang sudah tertuang didalam SK dan sertifikat hak guna usaha (HGU) PT KMA seluas 1080.73 hektar.
” Tindakan yang di lakukan BPN kanwil Kalteng dan PT KMA ini jelas sangat merugikan hak masyarakat adat desa Pahirangan dan sebagian besar masyakat adat desa Tangkarobah kerena jelas dalam surat kementrian agraria nomor :HT.01/726-400/lX/2019 tanggal 3 September 2019 yang di tanda tangani oleh dirjen hukum agraria perihal di dalam point’ 1 hurup C.menunjuk dalam pada diktum KELIMA surat pemberian hak guna usaha atas nama PT KMA maka wajib menyediakan lahan seluas 1080.73 dari tanah yang diberikan hak guna usaha sesuia surat keputusan nomor 73/HGU/Kem-Atr /BPN/2016 dengan terlebih dahulu mengajukan ijin,” kata M Abadi.
Selain itu kata Abadi, peralihan atas tanah seluas 1080,73 kepada Koperasi Garuda Maju Bersama ( GMB ) sebagai konsekuensi pelaksanaan Diktum Kelima surat keputusan tersebut pada huruf B sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya ini jelas bahwa dirjen hukum kementrian agraria mengeluarkan surat kanwil BPN pertanahan provinsi Kalteng agar melakukan mediasi agar PT KMA mengajukan ijin peralihan atas tanah seluas 1080.73 ha yang tertuang didalam SK HGU dan sertifikat PT KMA kepada koperasi GMB,” tegasnya.
“Bukan justru malah sebaliknya mengadakan mediasi fiktif pada tanggal 12 Desember 2019 demi kepentingan pengusaha agar menghilangkan hak masyarakat atas lahan seluas 1080.73 ha tersebut kerna jelas bahwa tanggal 12 Desember 2019 ketua koperasi berada di Jakarta maka dengan ini kami berharap kepada kementrian agraria beserta penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tindakan seperti ini karena bagian dari praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” katanya.