website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

178 Ruas Jalan di Kotim Berhasil Dibangun Selama 2024

Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana. (Ibrahim JM)

INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membangun 178 ruas jalan selama tahun 2024.

“Rekonstruksi Jalan yang dilakukan 178 ruas jalan, sepanjang 38.600 meter. Sedangkan Rekonstruksi Gang, ada 42 Gang sepanjang 4200 meter,” kata Kepala DSDABMBKPRKP Kotim, Mentana, Jumat 17 Januari 2025.

Lanjutnya, untuk yang lain-lain seperti irigasi pada tahun 2024 khususnya saluran Primer dalam kondisi baik pada tahun 2023 yaitu 795,87 Km dan mengalami peningkatan sebesar 50,34 Km pada tahun 2024 menjadi 846,21 Km.

“Ini dilaksanakan pada 9 Kecamatan yaitu Kecamatan Telaga Antang, Cempaga, Kota Besi, Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit, dan Pulau Hanaut. Dan ada juga pembangunan Pintu Air Type 4 sebanyak 2 buah di Kecamatan Telaga Antang, dan Pintu Air Type 5 sebanyak 2 buah di Kecamatan Kota Besi,”bebernya.

Pasang Iklan

Dijelaskannya, DSDABMBKPRKP Kotim mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sumber daya air, bina marga, bina konstruksi, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut tambahnya, DSDABMBKPRKP menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan program kerja bidang sumberdaya air, bina marga, bina konstruksi, perumahan an rakyat dan kawasan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya.

Selain itu, pelaksanaan kebijakan bidang sumber daya air, bina marga, bina konstruksi, perumahan dan kawasaan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya. Pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis terkait perizinan sesuai dengan lingkup tugasnya.

“Kita juga melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang sumber daya air, bina marga, bina konstruksi, perumahan han dan kawasan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya. Serta pelaksanaan dan pembinaan kegiatan UPTD dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi kami,”tutupnya.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan