INTIMNEWS.COM, SAMPIT –Anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengimbau agar ada landasan hukum atau organisasi yang menaungi seluruh komunitas yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itu disampaikan oleh Handoyo di ruang kerjanya, Senin 22 Februari 2020.
Saat ini diketahui di Kotawaringin Timur terdapat sedikitnya 108 komunitas. Komunitas yang dimaksud yakni, dari komunitas sepeda, motor, seni budaya, sosial bahkan komunitas fans boy band korea.
“Harus ada landasan hukum yang menaungi seluruh komunitas di Kotim, dimana semua komunitas ini harus berhimpun dalam satu organisasi yang sudah terdaftar secara legal di Kementeian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol),” kata Handoyo
Selain itu pihaknya turut mengapresiasi kebaradaan organisasi HIS (Hatekup Itah Samandiai) Kotim karena menaungi komunitas yang ada.
“Kami mengapresiasi yakni adanya organisasi HIS yang menaungi semua komunitas, sehingga jika nanti ada membuat kegiatan ada organisasi yang memantau dan mengkoordinirnya agar sesuai dengan aturan,” katanya.
Kepada awak media Handoyo juga mengatakan, ada masalah bisa ditangani dan mempunyai kekuatan hukum. “Masukkan kami semua komunitas yang terdaftar dalam HIS harus memiliki kartu tanda anggota, agar dikemudian hari jika ada yang menanyakan keanggotaan bisa menunjukan KTA nya. Dan langsung bisa diketahui bahwa komunitasnya resmi dan sah secara hukum,” tutupnya. (*)