intim news
intim news
intim news
intim news
website murah

Yulindra Dedy: Pengelolaan Parkir RTH Bukan Kewenangan Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy saat diwawancarai di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Senin, 12 Januari 2026. (Shr)
intim news

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya telah rampung dibangun dan saat ini masih menjalani tahap uji kelaikan sebelum dibuka secara penuh untuk masyarakat.

Seiring selesainya pembangunan, muncul perhatian publik terkait pengelolaan fasilitas pendukung, khususnya sistem parkir di kawasan tersebut. Pemerintah daerah pun memberikan penjelasan mengenai kewenangan pengaturan parkir di area RTH tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yuliandra Dedy, menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan RTH eks KONI bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.

intim news

“Itu tergantung PU, karena teknis semuanya ada di PU,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Senin, 12 Januari 2026.

Ia menjelaskan, peran Dinas Perhubungan hanya sebatas memberikan masukan dan arahan secara teknis, terutama terkait aspek lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.

Menurutnya, status aset kawasan parkir RTH eks KONI berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalteng, sementara pengelolaan teknis pembangunan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

intim news

“Kami lebih memberikan masukan dan arahan saja untuk pengelolaannya seperti apa, karena lokasi asetnya terdata di Dispora dan dikelola oleh Dinas PU, bukan terdata di Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, kewenangan penuh terkait pengelolaan parkir berada pada pengelola aset. Dinas Perhubungan tidak memiliki peran langsung dalam operasional parkir.

“Nanti silakan Dispora atau PU, pengelolaannya bisa dilakukan dengan pola pihak ketiga atau dikelola sendiri dengan DPT,” tegasnya.

Meski tidak terlibat langsung, Dinas Perhubungan tetap memberikan pertimbangan dari sisi kelancaran lalu lintas agar keberadaan parkir tidak menimbulkan kemacetan di kawasan Bundaran Besar.

“Enggak ada peran langsung dari kami, kami hanya memberikan masukan dan arahan saja, terutama dari aspek lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ungkap Dedy.

Ia menambahkan, pengaturan parkir di kawasan tersebut harus memperhatikan jenis parkir yang diterapkan, baik parkir di tepi jalan maupun parkir khusus di dalam kawasan.

“Karena ada dua jenis parkir, parkir di tepi jalan dan parkir khusus, serta dari sisi andalalinnya (analisis dampak lalu lintas) juga menjadi perhatian,” pungkasnya.

Kadishub berharap pengelolaan parkir RTH eks KONI nantinya dapat dilakukan secara tertib dan terintegrasi, sehingga keberadaan ruang publik tersebut benar-benar memberikan kenyamanan bagi masyarakat tanpa mengganggu arus lalu lintas di pusat kota Palangka Raya.

Editor: Andrian

intim news
Berita Rekomendasi
intim news
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran