
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memutus bebas (Vrijspraak) perkara No.09/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk, dimana terdakwanya adalah Willem Hengki selaku Kepala Desa Kinipan. Putusan dibacakan pada persidangan terbuka, Rabu 15 Juni 2022 oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Erhammudin, SH.MH selaku Ketua Mejlis, Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu, SH. M.Fil, keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, masing masing sebagai Hakim Anggota.
Setelah 6 (enam) bulan proses persidangan berjalan, sejak pertama kali disidangkan pada tanggal 31 Januari 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau No.Reg.Perkara: PDS-01/LMD/01/2022. Kades Kinipan Willem Hengki didakwa telah melakukan perbuatan yang menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara pada pengelolaan dana Desa Kinipan tahun anggaran 2019. Willem Hengki didakwa oleh JPU dengan dakwaan subsidair, Pasal tanpa ayat yaitu Pasal 2 Jo 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan Primair dan Pasal 3 Jo 18 UU Tipikor sebagai dakwaan Subsidair.
Lalu apa yang menjadi pertimbangan Hakim sehingga Willem Hengki divonis bebas, bisa diuraikan secara singkat sebagai berikut :
Pertama, pendapat hakim menyatakan tidak ada kerugian keuangan Negara pada perbuatan Willem Hengki dalam pengelolaan dana Desa tahun anggaran tahun 2019. Bahwa perbuatan Willem Hengki menganggarkan dana Desa tahun 2019 sebesar Rp.350.269.000 000 (tiga ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran hutang Desa Kinipan atas pembuatan jalan pahiyan pada tahun 2017 namun tidak dibayarkan hingga tahun 2019. Majelis hakim menilai pada perkara ini yang menjadi kunci adalah bukan kapan jalan usaha tani pahiyan dikerjakan namun apakah pekerjaan jalan usaha tani tersebut benar-benar ada dikerjakan. Hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa jalan usaha tani pahiyan memang benar-benar ada dikerjakan pada tahun 2017 dengan volume panjang 1.300 m dengan lebar 8-10 m.
Kedua, pertimbangan mengenai kewajaran biaya atas pembukaan jalan usaha tani, perhitungan dari pihak konsultan perencana Desa Kinipan tahun 2019 dari CV. Litra Acdimensi yang menganggarkan Rp.350.269.000 (tiga ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) patut dipertimbangan dalam perkara ini. Sedangkan perhitungan dari Dinas PU Kabupaten Lamandau dianggap tidak lengkap karena tidak menganggarkan menyewa alat.
Ketiga, hakim juga berpendapat bahwa dalam perkara ini nilai kerugian negara di keluarkan oleh badan pemeriksaan keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Tengah sebesar Rp. 261.356.798,57 (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh tujuh sen) dengan cara mengambil alih hitungan dari Dinas PU Kabupaten Lamandau namun tidak melakukan perhitungan ulang mengenai pekerjaan fisik sehingga tidak dapat untuk dijadikan pedoman dalam menentukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Pertimbangan diatas merupakan bagian kecil dari pertimbang mengapa Willem Hengki harus diputus bebas , karena pada faktanya tidak terjadi kerugian keuangan Negara dalam pengelolaan dana Desa Kinipan pada tahun 2019. Sedangkan pengeluaran dana sebesar Rp.350.269.000 (tiga ratus lima puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran hutang pembukaan jalan pahiyan tahun 2017 dengan volume panjang 1.300 m dengan lebar 8-10 m benar adanya.
“Kami dari Koalisi Keadilan Untuk Kinipan memberikan apresiasi yang tinggi kepada putusan Majelis Hakim dalam memutus bebas Willem Hengki. Kami menganggap bahwa putusan tersebut merupakan cerminan keadilan yang pantas untuk diterima oleh Willem Hengki. Sedari awal kami telah mempunyai keyakinan bahwa kasus yang menerpa Willem Hengki merupakan kasus “pesanan” yang ingin mengamputasi bahkan mematikan gerakan perlawanan masyarakat adat Laman Kinipan dalam mempertahankan wilayah adatnya dari rongrongan oligarki,” jelas tim pengacara Willem Hengki, Nugroho Waluyo.
Willem Hengki telah bebas dari segala dakwaan yang diajukan oleh JPU, namun menurut koalisi wilayah Adatnya masih belum. “Wilayah adat mereka masih dikuasai dua perusahaan besar milik oligarki. Ancaman kriminalisasi lanjutan bagi masyarakat adat Kinipan dari oligarki sangat mungkin terjadi demi sebuah memuluskan keserakahan mereka. Wilayah adat Kinipan merupakan rimba terakhir di Kabupaten Lamandau sebagai penyangga kehidupan yang musti pertahanan,” tegas Nugroho Waluyo.
Sumber: LBH Palangka Raya
Editor: Andrian