INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – WhatsApp, Facebook dan Instagram akhirnya didaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat. Dengan demikian tiga platform milik Meta itu lolos dari ancaman blokir Kominfo.
Kepala Diskominfo Kobar Rodi Iskandar, Kamis, (21/7/2022) menyebutkan pihaknya menyambut baik dan berharap Permenkominfo 10/2021 membawa dampak positif baik penyelenggara platform digital maupun bagi masyarakat.
Lanjut Rodi Iskandar, kalau ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa PSE bisa mengancam kebebasan berekspresi masyarakat di ranah media sosial, semoga saja tidak terjadi.
“Sisi positif dari aturan ini bagi masyarakat tentu saja agar kita lebih bijak dan cerdas dalam memanfaatkan media sosial khususnya platform digital,” kata Rodi Iskandar.
Berdasarkan pantauan situs PSE Kominfo pada Selasa (19/7/2022), Meta sudah mendaftarkan WhatsApp, Instagram dan Facebook. Ketiganya terdaftar sebagai PSE Asing.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Keduanya juga terdaftar dalam dua versi, yakni versi website (instagram.com dan facebook.com) serta versi aplikasi (link via App Store Apple).
Sementara WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Yang didaftarkan adalah Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.
Tiga platform Meta ini mendaftar hanya sehari menjelang deadline pendaftaran PSE Lingkup Privat, yang jatuh pada 20 Juli 2022. Setelah lewat tenggat waktu itu, pemerintah akan mulai memberikan peringatan serta sanksi kepada platform yang tak mendaftar.
“Saya enggak tahu, terakhir yang saya dengar mereka masih dalam proses mendaftar,” ujar dia.
Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Rodi Iskandar menuturkan, setidaknya yang saya ketahui dipemberitaan sebelumnya ada dua alasan kenapa mereka harus mendaftar ke PSE lingkup privat.
“Pertama, maksud dan tujuan semua PSE itu wajib mendaftar karena aktivitas ekonomi kita bukan hanya di ruang fisik, tapi juga di ruang digital,” terang pria yang akrab disapa Sem ini dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Alasan kedua, platform digital itu menjalankan usahanya di Indonesia. Jadi, mereka harus patuh juga terhadap peraturan, termasuk pajak.
“Jadi bukan hanya (pelaku usaha) Indonesia saja yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital, walaupun tidak berlokasi di indonesia, itu juga wajib mematuhi perpajakan kita,” jelasnya.
Meski demikian kebijakan ini dikritik oleh beberapa aktivis siber, yang menilai bahwa aturan PSE Lingkup Privat ini memuat beberapa pasal karet, berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, serta mengancam privasi pengguna internet di Indonesia.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian