INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mengkaji kemungkinan menerapkan Work From Anywhere atau WFA bagi aparatur sipil negara. Salah satu yang hendak diuji adalah apakah pola kerja fleksibel itu benar-benar dapat memangkas biaya operasional pemerintah.
Kajian tersebut masih berada pada tahap awal. Pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan WFA dan masih menyiapkan sejumlah aspek, mulai dari aturan, standar operasional, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara fleksibel, hingga dampaknya terhadap anggaran.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden mengatakan efisiensi menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan tersebut.
“Tujuan akhirnya adalah melihat apakah bekerja dari mana saja ini benar-benar bisa mengurangi pengeluaran pemerintah dari sisi operasional, atau justru menambah pembiayaan lainnya yang harus ditanggung ASN,” kata Herson di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut dia, pemerintah tidak ingin menerapkan WFA hanya karena mengikuti perubahan pola kerja. Setiap kebijakan harus didasarkan pada kajian yang mengukur manfaat dan konsekuensinya.
Pemprov Kalteng juga harus menentukan unit kerja mana yang memungkinkan menerapkan sistem kerja fleksibel. Tidak semua bidang dapat menjalankan tugas dari luar kantor, terutama pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita perlu menyiapkan aturan dan SOP-nya, serta mengidentifikasi bagian-bagian mana yang bisa bekerja dari mana saja,” ujar Herson.
Untuk menyusun kajian tersebut, pemerintah membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah. Tim akan menganalisis dampak WFA terhadap efektivitas kerja ASN, kualitas pelayanan publik, serta pembiayaan operasional pemerintah.
Hasil analisis teknis akan disiapkan oleh Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur Kalimantan Tengah dalam menentukan arah kebijakan.
“Kami berharap dalam satu bulan ke depan sudah ada gambaran yang jelas sehingga Gubernur dapat memutuskan bagian mana yang boleh dan tidak boleh menerapkan WFA,” kata Herson.
Meski efisiensi anggaran menjadi salah satu tujuan, pemerintah menegaskan penghematan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan pelayanan publik.
“Prinsipnya, bekerja dari mana saja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dan hasil kinerja. Output yang diterima pemerintah harus tetap sama,” ujarnya.
Dengan demikian, WFA bagi ASN di lingkungan Pemprov Kalteng masih sebatas opsi yang sedang diuji. Pertanyaan utamanya bukan hanya soal pegawai dapat bekerja dari mana, melainkan apakah sistem itu mampu membuat pemerintahan bekerja lebih efisien tanpa menurunkan hasil dan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Bitro
Editor: Andrian