INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akan memperketat pemberian rekomendasi izin pelaksana kegiatan di masyarakat yang berpotensi memunculkan keramaian dan menimbulkan kenaikan Covid-19.
Langkah tersebut harus diambil mengingat angka kasus Covid-19 di Kobar dalam sepekan terakhir cenderung mengalami peningkatan.
Selain itu, langkah tersebut sebagai bentuk antisipasi dini dalam menghalau ancaman gelombang ke tiga.
Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Tengku Alisyahbana menegaskan, jangan sampai dengan status level II PPKM tersebut justru menjadikan masyarakat abai dan mengendorkan penerapan protokol kesehatan yang selama ini kita tekankan.
“Masyarakat jangan terlena, jangan abai, jangan lantaran kasus Covid-19 landai lalu euforia berlebihan sehingga mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Ia juga menyebut, saat ini ada beberapa izin kegiatan yang masih belum mendapat rekomendasi, dan masih dipending karena kegiatan tersebut berpotensi memunculkan keramaian, ucapnya.
Selain memperketat pemberian rekomendasi kegiatan keramaian, pihaknya juga meminta agar operasi yustisi semakin ditingkatkan intensitasnya.
Menurutnya, jangan sampai kerja keras pemerintah daerah dan unsur lainnya yang tergabung dalam Satgas Covid-19 selama 1,5 tahun dalam menekan kasus Covid-19 menjadi sia-sia.
Ia juga berharap, gelombang ke tiga penyebaran virus corona, tidak separah pada awal tahun 2021 lalu, sehingga berbagai kebijakan strategis mesti diambil untuk langkah antisipasi.
“Naiknya kasus beberapa hari terakhir, menjadi warning dan peringatan kepada kita semua agar tetap patuh dan taat dalam penerapan prokes,” pungkasnya. (Yusro)