INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial R (40) nekat memanen hasil panenan buah kelapa sawit milik PT Swadaya Sapta Putra (SSP) Divisi I Blok Y/X 21, Desa Barunang Miri Kecamatan Parenggean. Kamis, 10 November 2022.
Pria itu melakuka tindak pidana pencurian dan pemberatan sekitar pukul 13.00 WIB seorang diri. Menurut Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal bahwa tersangka waktu itu mengemudikan mobil pikap berwarna hitam bernomor polisi KH 8065 FV.
“Sesampainya di lahan PT SSP Divisi I Blok Y/X 21 Desa Barunang Miri, Kecamatan Parenggean, R berhenti kemudian memuat buah kelapa sawit yang berada di Tempat Penumpukan Hasil (TPH) sebanyak 156 janjang dengan berat 1.763 Kilo gram ke dalam mobil pikap yang dikemudikannya,” beber Rizal. Jum’at, 11 November 2022.
Seusai berhasil memuat buah sawit itu kemudian R pergi begitu saja dengan santainya tanpa merasa ada yang melihatnya. Mengetahui hal itu, manager PT SSP Wakidi (49) melaporkan kejadian itu.
Tidak lama setelah itu pihak keamanan perusahaan membawa R ke Polsek Parenggean guna penyelidikan lebih lanjut. Kini R telah diamankan oleh polisi beserta barang bukti, dirinya pun disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana.
Editor: Andrian