INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Warga Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunggu janji Bupati Kotim H Halikinnor untuk mencabut izin PT Bintang Sawit Lenggana (BSL) anak perusahaan NT Corp.
“Kami masih menunggu janji bupati tersebut, karena itu keinginan kami mengingat izin perusaahan sawit itu masuk pemukiman dan hanya di situ sisa hutan,” kata Kades Tumbang Ramei Natalis, Kamis, 10 November 2022.
Natalis menjelaskan, bupati akan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan, dan direncanakan akan segera turun dalam waktu dekat ini.
“Kami sudah menemui bupati dan bupati berjanji akan mencabut izin PT Bintang Sawit Lenggana (BSL),” kata Natalis kepada Berita Sampit.
Di Desa Tumbang Ramei lanjut Natalis, masuk izin lokasi PT BSL sekitar 4.000 hektare yang hingga kini belum ada pembebasan lahan melalui warga dan masuk areal kebun dan pemukiman masyarakat.
Seperti diketahui warga desa setempat terkejut tiba-tiba di desa mereka masuk izin untuk perkebunan kelapa sawit. Padahal di situ masih hutan murni dan tumbuh pohon yang umurnya bahkan ada mencapai ratusan tahun.
Baik warga maupun bupati tetap ingin areal itu tetap dipertahankan karena hutan yang ada sudah langka dan akan dijadikan hutan monumental.
Warga kini akan menagih terus apa yang sudah bupati janjikan, mengingat sisa hutan itu harus dipertahankan apalagi hutan di Kotim sudah menipis, sehingga perlu dipertahankan apalagi di Kotim belakangan ini banjir terus terjadi dan salah satu penyebabnya karena tidak ada lagi hutan sebagai resapan air.
Editor: Amdrian