INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Lagi lagi warga kembali dihebohkan dengan nama arisan bodong. Seroang wanita pelaku arisan bodong inisial NR warga Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuka lapak arisan online bodon. Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres Kobar.
Disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dari para korbannya, pelaku arisan bodong tersebut meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
“Atas kejadian ini, kerugian yang dialami pada korban sebesar Rp.32.000 juta rupiah,” ujarnya, saat menggelar jumpa pers, Rabu, 20 Juli 2022.
Dijelaskannya, adapun waktu kejadiannya yaitu pada Maret 2022, di rumah yang beralamat Jalan Ahmad Yani, Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Berawal saat korban melihat status whatsapp dari tersangka yang berisi menjual Slot Arisan dari peserta Grup Arisan yang dibentuk tersangka. Kemudian korban berminat untuk membeli Arisan yang dijual oleh tersangka dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.32 juta.
“Modus operandi tersangka, yaitu memposting di status akun whatsapp tentang Slot Arisan yang dijual dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan arisan,” jelas Kapolres.
Adapun slot arisan yang ditawarkan dan dijual tersangka sebagai berikut. Slot Arisan Get 20 Juta dijual dengan harga Rp.15 juta, mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.
Slot Arisan Get 15 Juta dijual dengan harga Rp.12 juta, mendapatkan keuntungan Rp 3 juta. Slot Arisan Get 5 Juta dijual dengan harga Rp.4 juta, mendapatkan keuntungan Rp.1 juta.
Tersangka menjanjikan pada Bulan April 2022, korban akan mendapatkan arisan beserta keuntungannya. Kemudian korban mau membeli arisan dan telah membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening tersangka.
Namun, hingga waktu yang telah ditentukan pada bulan April 2022, korban tidak ada mendapatkan keuntungan atas arisan yang dibeli dari tersangka.
“Ternyata, uang korban telah dipergunakan untuk menutupi arisan orang lain yang juga membeli arisan kepada tersangka,” ungkap Kapolres Bayu.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana, ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian