
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Warga Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggandeng organisasi masyarakat adat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dalam melaporkan permasalahan surat pernyataan tanah yang diduga bodong.
Warga Desa Luwuk Bunter Joni Cs melaporkan permasalahan surat pernyataan tanah yang diduga bodong alias tanpa nomor register yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat atas nama warga luar Desa Luwuk Bunter kepada pihak yang berwajib.
Menurut Panglima Tantara Lawung Ricko Kristolelu melalui Kepala Divisi Hukum Organisasi Chiristan Renata Kusuma bahwa lahan tersebut adalah lahan perkebunan masyarakat Desa Luwuk Bunter yang berada di sekunder lima irigasi Desa Luwuk Bunter yang mana lahan tersebut sudah beberapa tahun digarap dan ditanami warga.
“Setelah masuk perusahan PT Borneo Sawot Persada (BSP) lahan tersebut diserobot dan digarap tanpa ganti rugi kepada warga Luwuk Bunter, setelah warga mempertahankan tanahnya dengan klaim dan dilakukan mediasi berkalikali dengan perusahaan ternyata baru diketahui lahan tersebut sudah dijual ke warga desa lain,” ungkapnya. Jum’at, 25 Agustus 2023.
Dirinya menyebut juga bahwa surat pernyataan ganah yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Luwuk Bunter sendiri tanpa nomor registrasi dan tanpa diketahui tim pengukur desa.
“Warga merasa kecewa dan marah kepada kepala desa karena lahan yang sudah bertahun-tahun digarap warga hilang begitu saja, dijual orang desa lain dan warga bingung karena sudah tahu lahan tersebut masih bermasalah tapi bisa surat tanahnya bisa keluar,” bebernya.
Menurutnya warga bertanya-tanya ada permainan apa ini semua dan karena takut terjadinya bentrokan antar warga desa kemudian warga menguasakan masalah kasus surat tanah dan masalah klaim lahan tersebut kepada ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.
Chiristan Renata Kusuma membenarkan laporan warga tersebut dan sudah menerima surat kuasa dari Joni Cs. Ia menduga adanya permainan praktik jual beli lahan di wilayah Luwuk Bunter yang melibatkan pihak PT BSP serta Koperasi Plasma yang dikelola PT BSP.
“Yang mana lahan tersebut diperuntukan untuk plasma tetapi warga desa banyak yang tidak mengetahui plasma tersebut apa programnya, siapa pengurusnya dan tidak ada keterbukaan siapa anggota plasma tersebut seperti dirahasiakan. Serta warga minta koperasi tersebut dibubarkan kemudian dibentuk kembali koperasi plasma Desa Luwuk Bunter sendiri dengan kepengurusan yang terbuka adil dan jujur,” tegasnya.
Warga menilai plasma tersebut banyak permainan serta hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, sedangkan di desa masih banyak warga yang membutuhkan dan masih banyak yang menerima BLT.
Sehingga dirinya meminta pihak yang berwajib mengusut tuntas kasus tersebut dan meminta pemerintah meninjau kembali perijinan PT BSP serta koperasi plasma. Pihaknya juga berencana akan melakukan klaim mahan untuk membela hak warga dan berencana melakukan aksi demo besar-besaran kepada PT BSP.
Editor: Andrian