
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Perihal adanya permintaan masyarakat Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tentang minta dibukanya kembali usaha pertambangan rakyat, Penjabat Bupati (Pj) Kobar Anang Dirjo akan berkonsultasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (26/10/2022).
Sebanyak 50 orang perwakilan masyarakat Arut Utara (Aruta) didampingi Pemerintah Kecamatan Arut Utara, Kepala desa dan Damang, menggelar rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar, tentang tiga poin yakni Perijinan tambang rakyat, Infrastruktur jalan dan lahan cadangan seluas 2.300 hektare yang masuk wilayah PT SINP /PBNA.
Menurut Anang Dirjo, aktivitas tambang masyarakat sejak dua tahun lalu ditutup, karena adanya tragedi longsornya lokasi tambang milik masyarakat.
Lanjut Anang Dirjo, dan sejak itu masyarakat tidak memiliki pekerjaan lagi. Hal ini yang diminta masyarakat agar pemerintah daerah, memberikan Ijin pertambangan rakyat.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat Aruta sebagian besar masyarakat bekerja menambang, dan meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan ijin kembali. Sejak kejadian tragedi longsornya pertambangan masyarakat pada tanggal 19 November 2020, hal ini harus kami sampaikan kepada bapak Gubernur terlebih dahulu,” kata Anang Dirjo didampingi Plt Sekda Kobar Junni Gultom.
Setelah nanti berkonsultasi dengan Gubernur Kalteng dan diharuskan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, maka bersama DPRD Kobar akan menempuh jalan tersebut.
“Kami akan sampaikan apa yang disampaikan masyarakat Arut Utara, tetapi kami belum bisa memutuskan karena pengambil keputusan mengenai tambang rakyat bukan daerah, kami harap masyarakat untuk bersabar,” ujar Anang Dirjo.
Sementara itu Perwakilan masyarakat Arut Utara Syahrial yang juga sebagai damang, meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi ke Gubernur Kalteng maupun pemerintah pusat. Ia berharap ada sinyal kepastian untuk masyarakat, agar bisa kembali menambang.
“Masyarakat butuh kepastian, karena masyarakat Arut Utara ini sudah 30 tahun lebih bekerja di tambang, dimana masyarakat saat menambang pun hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Bisa makan dan bisa bayar sekolah itu sudah cukup, sejak aktivitas tambang rakyat di tutup, tidak ada pekerjaan, kami mohon bapak PJ Bupati dan Gubernur Kalteng bisa mendengar suara kami,” demikian Syahrial.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian