INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Salah seorang perempuan yang berprofesi Sales UD Semanggi, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, berinsial F, nekat menipu polisi dengan membuat laporan palsu sebagai korban Gendam.
Kronologi kejadian itu bermula, saat pelaku membuat laporan ke Polres Kotawaringin Barat. Ia mengaku, telah digendam oleh orang tak dikenal.
Kini F harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kotawaringin Barat, lantaran yang bersangkutan telah membuat laporan palsu seolah olah jadi korban gendam/hipnotis.
“Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, awal mulanya yang bersangkutan datang ke kantor SPKTD Polres Kobar pada hari Selasa (23/8) sekitar pukul 07.30 WIB,” ucapnya, Jumat (26/8/2022).
Lanjut Kapolres, tersangka ini mendatangi kantor SPKTD Polres Kobar untuk membuat laporan, dimana tersangka mengaku mengalami peristiwa hipnotis oleh seseorang di jalan Edi Suwargono Kecamatan Arut Selatan, dan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta atas peristiwa gendam tersebut.
Bayu menjelaskan, petugas SPKTD setelah menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kobar, tidak ditemukan bukti-bukti terjadinya hipnotis itu.
“Setelah dilakukan penyeledikan, ternyata tersangka ini telah berbohong atas laporan yang disampaikan kepada kami. Setelah yang bersangkutan diinterogasi, ternyata peristiwa hipnotis itu hanya pengalihan alibi saja, pasalnya tersangka telah menggunakan uang milik UD Semanggi sebesar Rp 5 juta,” ujar Bayu Wicaksono.
Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk bayar arisan sebesar Rp 2.500.000 dan sisanya lagi ada digunakan membeli baju, celana, sandal, tetes mata softlens dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Aas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP pidana atau pasal 220 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian