INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) yang telah berlangsung baru-baru ini, tentunya menjadi salah satu hal yang menjadi bagian dalam upaya adaptasi belajar mengajar semenjak kondisi pandemi Covid-19 terjadi dari tahun 2020 lalu di Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan Hj. Siti Nafsiah mengapresiasi dimulainya kegiatan PTM terbatas khususnya untuk sekolah yang ada di wilayah Kalteng.
“Kami tentunya memberikan apresiasi atas dimulainya PTM terbatas ini. Karena hal tersebut juga mengobati kerinduan anak-anak untuk bisa kembali sekolah, karena sekian lama harus belajar di rumah,” ucap politisi perempuan partai Golkar tersebut pada Senin, 1 November 2021.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut juga tentunya dapat mengobati kerinduan orang tua dan guru, agar putra-putri mereka bisa kembali belajar di bangku sekolah. Selain itu setelah di mulainya di gelar belajar tatap muka ini dilakukan tetap dilakukan evaluasi kedepannya.
Disampaikan bahwa pelaksanaan PTM terbatas ini, pihak sekolah harus tetap menperhatikan standar protokol kesehatan (prokes). Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tingkat SMA/SMK/SLB se-Kalteng Tahun Pelajaran 2021/2022 secara serentak ini juga dinilai merupakan langkah positif bagi dunia pendidikan di Kalteng.
Karena tak dapat dipungkiri, selama 1,5 tahun, pandemi Covid-19 telah mengganggu aktivitas belajar dan mengajar, karena merubah kebiasaan normal belajar para pelajar melaksanakan pembelajaran melalui daring (online). Karena meskipun proses itu terselenggara dengan baik, namun capaian mutu menjadi tidak maksimal.
Adapun penerapan PTM terbatas juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik.
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1, serta Pedoman PTM Terbatas SMA/SMK/SLB masa pandemi tahun pelajaran tahun 2021-2022 yang disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.
“Terkait dengan pelaksanaan PTM terbatas ini, kita juga berharap kepada pihak sekolah dan guru untuk mengupayakan dan memaksimalkan pengawasan pada anak-anak sekolah serta memonitor perkembangan siswa,” ucap anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, Katingan) tersebut.