INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menyampaikan pidato Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kaleng terhadap Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024.
Tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Fraksi itu disampaikan pada Rapat Paripurna (Rapur) ketujuh Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis, 2 November 2023. Rapur kali ini dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno.
Pertama, menanggapi saran masukan serta menjawab pertanyaan dari Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yaitu terkait peningkatan pendapatan bagi instansi yang berkompeten untuk mencapai target sebagaimana yang ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran 2023, dan peningkatan penerimaan pada Tahun Anggaran 2024 untuk mencapai suatu kondisi keuangan yang semakin mandiri dan mapan.
“Dapat kami jelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pendapatan daerah akan terus bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, dengan menambah kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan pendapatan daerah khususnya penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Edy.
Edy menjelaskan, untuk capaian realisasi pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Tengah hingga September 2023 sudah mencapai Rp 4,7 triliun lebih atau 74,45 persen dari target sebesar Rp 6,4 triliun lebih.
“Untuk mencapai realisasi pendapatan daerah yang maksimal, mohon dukungan dari anggota dewan yang terhormat dari Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Edy terkait penurunan pendapatan pada RAPBD Tahun Anggaran 2024, bahwa target tersebut merupakan angka dari Penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dikarenakan tidak adanya Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dengan Legislatif.
Edy menuturkan, sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru di Kalimantan Tengah berpedoman pada Peraturan Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
“Evaluasi sistem zonasi tersebut telah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat pada Tanggal 7 Oktober 2023, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menindaklanjuti pada sistem PPDB Tahun 2024,” jelas Edy.
Sementara itu kata Edy, Pemprov Kalteng dalam mengatasi kenaikan harga sembilan bahan pokok (Sembako) dengan mengadakan operasi pasar dalam bentuk Gerakan Pangan Murah, Pasar Murah, dan Pasar Penyeimbang.
“Dalam kegiatan yang kami adakan tersebut dengan komoditas antara lain: beras premium, bawang merah, bawang putih, telur ayam ras, minyak goreng, gula pasir, dan cabai dengan harga per komoditi disubsidi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” tutup Edy. (**)
Editor: Irga Fachreza