INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo hadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 secara virtual dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Jumat 14 Januari 2022.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh, rapat kali ini mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng.
Saat membacakan Pidato Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wagub Edy Pratowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD, yang pada prinsipnya sepakat, dan setuju terhadap Raperda yang diajukan ini untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.
Sebagaimana diketahui pada Rapur Ke – 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 yang digelar Kamis 13 Januari 2022, terdapat 7 fraksi yang menyampaikan pemandangan umum terhadap 3 Raperda Provinsi Kalteng tersebut diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura.
Ketiga Raperda Provinsi Kalteng yang telah diajukan masing-masing tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng.
Lebih lanjut Edy Pratowo menyampaikan tanggapan, penjelasan dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Edy mengatakan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah, sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
“Kami sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 12 Tahun 2019, dan Permendagri 77 Tahun 2020. Raperda ini sudah mengacu dan mempedomani kedua peraturan tersebut, sehingga bisa kami pastikan bahwa substansi materi muatan dalam Perda ini tidak bertentangan dengan kedua peraturan tersebut,” katanya.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pilkada 2024, Pemerintah Provinsi Kalteng mempunyai harapan yang sama, yaitu semoga dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, nantinya pelaksanaan Pesta Demokrasi di Tahun 2024 akan sukses.
Pada kesempatan ini juga, Edy menyampaikan bahwa akan ada perubahan penyesuaian terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan ini, terkait dengan besaran maupun tahapan pencadangannya.
“Ini kami lakukan setelah mendapatkan data yang baru dari lembaga pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu ada penyesuaian terhadap besaran Dana Cadangan Pilkada yang akan kita bahas bersama. Pada saat tahapan pembahasan akan kami serahkan ralat beserta perbaikan, dengan menyesuaikan data terbaru yang kami terima,” tandasnya.
Edy berharap dengan ada data terbaru ini akan lebih membuat ruang yang lebih lega, agar tidak membebani APBD Provinsi Kalteng ke depan, sehingga dapat dipastikan pembangunan untuk masyarakat Kalteng tetap berlangsung.
Sehubungan dengan Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, Edy mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap Raperda ini. Dengan adanya perda ini nantinya, segala program maupun kegiatan bisa direncanakan, dan laksanakan sesuai dengan tujuan yang termasuk dalam Perda ini.
“Segala sarana prasarana maupun SDM dalam rangka Pembinaan Bahasa Indonesia, dan Pelestarian Bahasa Daerah dapat kita wujudkan melalui program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dalam Perda ini,” katanya.
Editor: Andrian