
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Portal yang baru selesai dipasang oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah di KM 01, di Jalan Ahmad Shaleh ruas Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama ditabrak truk bermuatan drum.
Akibat kerasnya benturan yang terjadi, portal dengan konstruksi pipa besi bulat tersebut ambruk dengan kondisi pondasi terlepas, sementara pipanya bengkok.
Menurut Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Hamka, peristiwa tersebut menunjukan bahwa aktifitas muatan baik tonase maupun batas ketinggian muatan melebihi aturan yang ditentukan, Rabu 7 Juli 2021.
“Dan untuk mempertanggungjawabkan kerusakan tersebut, kami segera melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Kobar,” ujarnya.
Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 huruf C disebutkan bahwa jalan kelas III, yaitu arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9000 milimeter, ukuran paling tinggi 3500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
“Portal yang kita pasang berdasarkan aturan tersebut, jadi kalau masih ditabrak artinya ketinggian muatannya jelas melebihi dari aturan,” tegas Hamka.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, rencananya portal yang semula dibangun tepat di mulut jembatan Sungai Arut akan ditarik agak menjauh supaya dapat terlihat oleh sopir.
“Selain, itu konstruksi portal tersebut akan dibangun dengan konstruksi baja agar lebih kokoh dan tidak mudah ambruk bila terjadi insiden,” terang Hamka.
Hamka berharap, mengingat bahwa semangat pemerintah membangun jalan Ahmad Shaleh ruas Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama adalah peruntukannya diutamakan untuk kenyamanan masyarakat, maka hak masyarakat jangan dikalahkan oleh kepentingan perusahaan.
“Itu jalan bukan untuk perusahaan bukan milik perusahaan tetapi untuk masyarakat, jangan sampai hak masyarakat diambil oleh mereka,” tegasnya. (Yus)