INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Surat keterangan vaksin Covid-19, saat ini bisa dikatakan sebagai hal yang vital. Keberadaan surat keterangan tersebut diperlukan warga untuk mengurus berbagai administrasi, termasuk untuk bepergian.
Ironisnya saat ini di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) stok vaksin masih mengalami kelangkaan.
Hal ini tentunya menjadi permasalahan tersendiri, lantaran masyarakat tidak bisa dengan mudah mendapatkan vaksinasi untuk mendapatkan surat keterangan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya persyaratan keterangan sudah divaksin ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi.
“Di saat masyarakat mulai antusias untuk melakukan vaksinasi, malah terdapat beberapa kendala, salah satunya kelangkaan Vaksin,” terang Ahmadi Riansyah, Selasa 27 Juli 2021.
Menurut Ahmadi Riansyah, yang perlu diingat oleh para petugas yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat juga menyadari bahwa stok vaksin saat ini masih terbatas.
“Dari target vaksinasi sekitar 170 ribuan di Kabupaten Kobar, saat ini hanya 15 persen yang sudah mendapatkan vaksinasi,” jelas Wabup Ahmadi Riansyah.
Menurut Ahmadi Riansyah, apabila seluruh kegiatan menjadikan surat keterangan sudah vaksin sebagai salah satu syarat utama, rasanya jadi tidak pas. “Masyarakat saat ini sudah antusias untuk divaksin, salah satu alasannya memerlukan surat keterangan tersebut,” ungkapnya.
“Namun saat bermaksud mendapatkan vaksin, ketersediaan masih kosong. Hal ini tentunya menjadi permasalahan tersendiri,” lanjut Wabup.
Lanjut Wabup Ahmadi Riansyah, lantaran stok vaksin masih terbatas, artinya bila ada warga yang belum mendapatkan vaksinasi, tentunya bukan kesalahan masyarakat, namun lantaran tingkat ketersediaan vaksin yang terbatas. Sehingga hal ini diperlukan lagi kebijakan bagi petugas di lapangan, untuk mentoleransi ini.
“Bahkan saya sempat membaca status di medsos, bila ada orang yang ingin mengurus KTP, diperlukan surat keterangan vaksin, sementara bila ingin mendapatkan vaksin, diperlukan KTP sebagai syaratnya,” ujar Wabup.
“Masalah ini logikanya seperti duluan mana telur atau ayam sehingga tidak akan selesai bila aturan ditetapkan secara saklek,” sambungnya.
Untuk itu, kebijakan petugas dalam kegiatan apapun sangat diperlukan untuk mencegah permasalahan tersebut terjadi dilapangan. (Yus)