INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Permasalahan tumpang tindih lahan antara PT Perusahaan Nusantara XIII dengan petani plasma di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum kunjung selesai hingga saat ini.
Permasalahan lahan tumpang tindih ini sudah terjadi sejak lama. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status plasma dari perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal itu Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah bersama sejumlah anggota DPRD Kobar melakukan konsultasi ke Kementerian BUMN untuk menyelesaikan sengketa lahan yang tumpang tindih tersebut.
Lanjut Ahmadi Riansyah, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian BUMN dan meminta kepastian penyelesaiakan lahan di PT PN XIII yang ada di Pangkalan Banteng.
“Persoalan tumpang tindih lahan tersebut sudah terjadi sejak lama dan berusaha mencarikan solusi yang baik untuk semuanya,” terang Ahmadi Riansyah saat diwawancarai awak media, Jumat (15/10/2021).
Mengingat PT PN XIII ini merupakan perusahaan BUMN, maka pihaknya melakukan konsultasi terlebih dahulu untuk melakukan audiensi.
“Supaya kita bisa bicara dengan para direksi Perusahaan sebagai pengambil kebijakan dan tujuanya audiensi nantinya untuk mencarikan solusi terbaik,” jelasnya.
Disebutkan oleh Ahmadi Riansyah, bahwa tumpang tindih lahan dengan plasma masyarakat sangat banyak masalahnya.
Mulai lahan plasma masyarakat sertifikatnya belum terbit padahal sudah lunas, ada yang sertifikat sudah terbit tapi belum diterima lahan plasmanya, ada yang masih sangkutan dengan perbankan.
“Ada juga yang sertifikat sudah diterima, tapi posisinya lahan plasma tidak jelas dimana. Hal ini juga membuat masyarakat binggung,” tandasnya. (Yusbob)