website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Wabup Katingan dan Tim Temukan Minyakita Botolan Kurang dari 1 Liter

Wabup Katingan Firdaus saat melakukan uji sampel minyak goreng merek Minyakita di salah satu toko pedagang di Kasongan. (Bitro)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) bersama Forkopimda melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita di Kecamatan Katingan Hilir.

Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus, didampingi Kepala DKUKMP Katingan, Yudihel, Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, Dandim 1019 Katingan Letkol Inf Sulkifli, serta perwakilan Kejaksaan dan Satpol PP Katingan.

Salah satu temuan dalam sidak tersebut adalah minyak goreng Minyakita dalam kemasan botolan yang volumenya tidak mencapai satu liter, meski pada label tercantum ukuran tersebut.

“Minyak goreng kemasan botolan yang kami periksa ternyata volumenya kurang dari satu liter, sementara kemasan bantalan sesuai dengan standar,” ujar Wabup Firdaus, Kamis (13/3/2025).

Pasang Iklan

Ia menambahkan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Perdagangan mengenai pengawasan minyak goreng bersubsidi agar tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Selain memeriksa minyak goreng, tim juga melakukan pengawasan di SPBU Insan Mulia Raya 64.744.03 di Jalan Cilik Riwut, Kasongan, guna memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) berfungsi dengan akurat.

Pengawasan minyak goreng Minyakita dilakukan dengan mengambil sampel dari sejumlah toko dan retail di Kasongan, termasuk Toko Kembar Alia-Aulia yang berlokasi di depan SMPN 1 Kasongan.

Tim kemudian bergerak menuju pasar dan pertokoan di Kereng Pangi untuk memeriksa distribusi dan kualitas Minyakita yang beredar di pasaran.

Firdaus mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih minyak goreng dan mempertimbangkan kemasan bantalan yang telah terbukti sesuai dengan standar volume.

“Secara kemasan, minyak goreng botolan mungkin lebih menarik, tetapi dari segi isi, kami menemukan beberapa yang kurang dari satu liter. Sementara minyak goreng kemasan bantalan telah memenuhi standar,” jelasnya.

Pasang Iklan

Ia juga menyebut bahwa minyak goreng kemasan bantalan diproduksi oleh PT Sukajadi Sawit Mekar di Sampit, sedangkan minyak goreng botolan berasal dari PT Samari Borneo Indah di Pangkalan Bun.

Menurut Firdaus, temuan ini akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku guna memastikan tidak ada lagi minyak goreng yang tidak memenuhi standar beredar di Katingan.

“Kami menyerahkan kepada dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai regulasi dan arahan dari Kementerian Perdagangan,” tegasnya.

Selain mengawasi pedagang, Firdaus juga menegaskan bahwa produsen dan distributor minyak goreng Minyakita harus bertanggung jawab atas produk yang mereka distribusikan.

Ia berharap dengan adanya pengawasan ini, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi yang benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama konsumen, karena minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat,” pungkasnya.

Pasang Iklan

Penulis: Bitro
Editor  : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan