INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong marah dengan PT. Taiyoung yang masih melakukan aktivitas pengangkutan tanpa ikut berpartisipasi dalam perbaikan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sudah berulang kali mengingatkan kepada para Perusahaan Besar Swasta (PBS) sebagai bentuk tanggung jawab bersama atas kerusakan jalan dan wajib bagi setiap perusahaan agar bisa berpartisipasi dalam perbaikan jalan di daerah Gunung Mas tanpa terkecuali kepada PT. Taiyoung.
Terlihat dalam unggahan vidio saat Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memarahi sejumlah sopir truk PT. Taiyoung.
Video yang diunggah di akun Facebook Sobat Muda Jaya pada Minggu (16/1/2022) itu langsung mendapat banyak komentar netizen yang rata-rata memberi dukungan atas sikap tegas terhadap tindakan Bupati Gunung Mas.
Dalam video tersebut, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong terlihat memarahi para sopir truk yang masih melakukan aktivitas pengangkutan tanpa ikut memperbaiki ruas jalan Palangkaraya – Kuala Kurun.
Dalam unggahan vidio, “Saya secara tegas marah kepada PT. Taiyoung yang hingga saat ini masih melakukan aktivitas pengangkutan tanpa ikut berpartisipasi dalam perbaikan ruas jalan Palangkaraya – Kuala Kurun yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas.”
“Saya mengimbau agar seluruh perusahaan swasta lainnya tidak mencontoh PT. Taiyoung ini,” tegasnya.
Sebelumnya, awal Januari 2022 kemarin, Jaya S Monong melakukan dialog dengan aliansi masyarakat terkait atas perbaikan Jalan Palangkaraya – Kuala Kurun di wilayah Gunung Mas.
Dialog di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang ini pada, Rabu (5/1/2022) itu membuahkan hasil. Sejumlah kesepakatan bahkan sudah tercapai pada dialog tersebut.
“Ada beberapa poin, yakni perusahaan diwajibkan membuat jalan khusus berdasarkan Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2012,” ucap Jaya S Monong.
Selanjutnya, sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS (Perusahaan Besar Swasta) untuk melewati jalan umum dengan batas waktu yang sudah ditentukan maksimal 1 tahun.
Juga disepakati berat dan ukuran kendaraan yang melalui jalur Palangkaraya-Kuala Kurun harus mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2012.
Kemudian, PBS diminta untuk memperbaiki jalan umum jika terjadi kerusakan. Perbaikan Jalan Palangkaraya-Kuala Kurun wilayah Gunung Mas sudah dimulai sejak 5 Desember 2022, di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Selama perbaikan jalan berlangsung, truk angkutan PBS tidak diperbolehkan melintas.
Guna memastikan truk angkutan PBS tidak melintas, Pemkab Gunung Mas mendirikan 9 pos terpadu di Kecamatan Tewah, Kurun, Mihing Raya, dan Sepang.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian