INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pandemi Covid-19 mengakibatkan merosotnya pendapatan pelaku UMKM di Kota Palangka Raya.
Untuk diketahui, dalam beberapa hari yang lalu, pelaku UMKM diwajibkan miliki sertifikat halal.
Untuk itu, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangkaraya mengimbau agar para pelaku UKM di Kota Cantik ini wajib memiliki sertifikat halal.
“Sertifikasi halal ini untuk pelaku UMKM menjamin kepastian, menjamin promotif bagi warga yang mengkonsumsi,” ungkap Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah, Rabu 13 Oktober 2021.
Menurutnya, sertifikasi halal ini sangat penting. Untuk semua pelaku usaha dapat mendaftarkan ke BPOM Kota Palangka Raya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Harapannya, untuk pelaku UMKM miliki sertifikasi halal dan juga dapat memaksimalkan kemampuannya dalam masa pandemi Covid-19 dengan berusaha memasarkan melalui online,” tutupnya.